Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hamdan Kurniawan, mengatakan jika pada penetapan DPT HP sebelumnya tercatat total jumlah pemilih sebesar 2.733.830 orang, di DPT HP kedua yang telah dicermati kembali, jumlah pemilih menyusut menjadi 2.731.874 pemilih.
"Ada penurunan jumlah pemilih yang kini menjadi 2.731.874 pemilih atau turun sekitar 2.000 orang," katanya usai Rapat Pleno Terbuka DPT HP Tahap II, Rabu (12/12) malam.
Dia menyebutkan, ada pemilih baru yang dimasukkan. Akan tetapi pada saat yang sama pemilih yang TMS jauh lebih besar, khususnya yang meninggal dunia. Kemudian juga ada beberapa masukan pemilih ganda antarkabupaten karena mobilitas penduduk.
Pada rapat pleno yang berakhir Rabu malam, KPU DIY juga mendata secara khusus, pemilih disabilitas yang akan berpartisipasi sebanyak 11.342 pemilih.
"Rinciannya untuk disabilitas tuna daksa ada 2.649, kemudian tuna netra 1.674 orang, untuk yang tuna rungu atau wicara 1.983, dan tuna grahita ada 2.529 orang. Kemudian ada disabilitas lainnya, maksudnya disabilitas ganda itu ada 2.507," jelas Hamdan.
Baca juga: Hadapi Nataru, Jonan: Gunung Merapi Aman
KPU DIY, katanya, kini berkonsentrasi untuk menyelesaikan DPT Tambahan yang mengakomodasi kepentingan warga masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di daerah asal seperti pelajar dan mahasiswa ataupun pekerja swasta.
KPU DIY telah menyerahkan hasil rekapitulasi DPT HP tahap kedua untuk dilakukan rekapitulasi secara nasional di KPU RI. Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan berharap, tidak perlu lagi ada perbaikan DPT dan hasil DPT HP kedua. Dengan demikian, data tersebut dapat segera digunakan sebagai acuan KPU untuk pencetakan lembar surat suara pemilu 2019. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved