Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mengantongi daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap II Pemilihan Umum 2019.
"Tetapi DPT yang ada ini hanya 21 kabupaten dan kota, minus Kabupaten Timor Tengah Selatan," kata Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli, di Kupang, Minggu (25/11).
DPTHP tahap II 21 kabupaten dan kota tersebut berjumlah 3.068.497 pemilih. Jika ditambah DPT Timor Tengah Selatan yang sebelumnya berjumlah 209.994 orang, total pemilih pada Pemilu 2019 akan menjadi 3.278.491 orang.
Menurut Yosafat, pleno penetapan DPT di Timor Tengah Selatan telah berakhir, akan tetapi belum menggelar pleno rekapitulasi penetapan DPTHP tahap II.
Selain itu, KPU setempat masih menanti Surat Keputusan (SK) bupati mengenai pembentukan sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di setiap kecamatan. Sekretariat KPU akan diisi staf dari unsur aparatur sipil negara (ASN) untuk melaksanakan tugas-tugas di sekretariat PPK.
"Sampai saat ini belum ada SK bupati tentang pembentukan sekretariat PPK," katanya. (OL-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved