Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BADAN Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan, Jawa Timur, tidak main-main dalam menjalankan tugasnya. Selama masa kampanye sejak 2 bulan lalu, Bawaslu Kota Pasuruan, telah membongkar 300 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas saat sosialisasi, pengawasan partisipatif yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan, Kamis (22/11).
"Yang sudah kami tertibkan sekitar 300 APK itu. bentuknya macam-macam, ada banner, baliho, spanduk dan lainnya. Yang jelas, APK dibongkar karena mereka melanggar aturan," tutur Moh Anas.
Meski sudah dibongkar, namun Bawaslu mengaku tidak serta merta langsung membongkar ratusan APK begitu saja. Sebelum melakukan pembongkaran, Bawaslu mengkonfirmasi terlebih dahulu, kepada pemilik APK, baik itu, partai politik, calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.
Kepada pemilik APK itu, Bawaslu meminta agar APK yang dinilai melanggar aturan itu, hendaknya diturunkan sendiri. Namun jika batasan waktu yang diberikan habis, tidak segera dibongkar, Bawaslu yang bertindak langsung.
"Sampai batas waktu habis tidak kunjung dibongkar, kami yang membongkarnya. Begitu pula dengan APK yang tidak diketahui pemasang atau pemiliknya, setelah dikonfirmasi tidak ada yang mengaku, kami langsung membongkarnya," terang Anas.
Proses pembongkaran APK yang dilakukan Bawaslu Kota Pasuruan ini biasanya dilakukan pada malam hari. Karena APK-APK yang terpasang dan melanggar aturan itu biasanya terletak di lokasi-lokasi yang ramai saat siang hari.
Makanya agar tidak mengganggu lalu lintas, pembongkaran dilakukan malam hari.
"Untuk pembongkaran APK, kami tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan. Terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak kepolisian, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," imbuh Anas.
Baca juga: Caleg jangan Ragu Kampanyekan Jokowi-Amin
Sementara, Devisi Pengawasan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pasuruan, Titin Wahyuningsih, menyampaikan bahwa jumlah APK yang terpasang di wilayah Kota Pasuruan nanti, jumlahnya mencapai ribuan buah. Terdiri dari baliho, spanduk, banner dan umbul-umbul.
"Kota Pasuruan bisa jadi hutan APK. Karena jumlahnya sangat banyak. Baik APK yang difasilitasi oleh KPU maupun tambahan APK yang dipasang partai politik dan para caleg," ujar Titin.
APK yang difasilitasi KPU Kota Pasuruan, terdiri dari baliho sebanyak lima buah untuk setiap parpol di setiap kelurahan. Untuk spanduk dan banner sebanyak sepuluh buah untuk tiap parpol di tiap kelurahan.
Sementara untuk umbul-umbul sebanyak 50 buah untuk tiap parpol di tiap kelurahan.
"APK yang difasilitasi oleh KPU itu sudah selesai semua dan diberikan kepada parpol masing-masing. Tapi hingga saat ini masih belum terpasang," pungkas Titin. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved