Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMILIK alat peraga kampanye (APK) 'Jokowi Bermahkota Raja' diduga merupakan seorang cukong berduit. PDIP Jawa Tengah masih menunggu kedatangannya untuk klarifikasi dan berdiskusi tentang hal ini.
Pemantauan Media Indonesia, Kamis (15/11), kader PDIP Jateng terus mencari poster bergambar Jokowi Bermahkota Raja hingga ke pelosok desa di 31 kabupaten/kota di Jawa Tengah, maupun stiker yang dipasang di angkutan umum.
Meskipun ribuan poster dan stiker telah diamankan dan disimpan di masing-masing DPC PDIP di daerah, keberadaan poster dan stiker tersebut masih dicari. Apalagi tiga gudang penyimpanan poster yang diketahui berada di Magelang, Banyumas dan Bumiayu hanya ditemukan sisa barang yang telah siap pasang.
Perburuan terhadap koordinator penyebaran poster dan stiker tersebut juga dilakukan di berbagai daerah, seperti yang dilakukan oleh pengurus dan kader PDIP Demak yang diduga oleh seorang pemuda asal Jepara.
"Kita sudah dapat informasi siapa korlap penyebaran di sini, sekarang masih kita buru untuk memperokeh keterangan lebih lanjut," kata Ketua DPC PDI Demak Fahrudin Bisri Slamet.
Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto, pihaknya telah menggelar rapat pengurus untuk menindaklanjuti masalah pemasangan poster dan stiker di 31 daerah di Jateng ini. Menurutnya, sutradara dan pemilik APK tersebut juga masih ditunggu kedatangannya untuk diajak berdiskusi menyangkut hal itu.
Pembuatan dan pemasangan poster dan stiker ini, kata Bambang Wuryanto, diduga melibatkan cukong berduit, karena setidaknya membutuhkan biaya Rp3,5 miliar hingga Rp4 miliar. Hal ituberdasarkan keterangan setiap desa dipasang 10 poster berarti setidaknya terdapat 85 ribu lembar.
Selain pembiayaan cetak poster MMT yang membutuhkan dana besar, ujar Bambang, pemasangannya juga perlu biaya tidak sedikit. Untuk satu poster pemasang dibayar Rp10.000-Rp25.000 sedangkan untuk stiker di angkutan umum dibayar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per unit.
"Kita tunggu sutradara dan pemilik APK tersebut, rapat hari ini untuk menentukan sampai kapan akan menunggu," lanjut Bambang Wuryanto.
Masalah ini, ujar Bambang, dimungkinkan akan dilaporkan ke pihak berwajib karena menyangkut penggunaan logo PDIP yang dicatut. Hal itu membuat ada kesan partai ini yang memasang meskipun tim pemenangan pusat dan daerah serta PDIP tidak pernah memproduksi poster dengan gambar tersebut. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved