Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum Sumatra Utara (KPU Sumumt) mengubah jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 setelah melalui proses perbaikan tahap kedua.
Pada proses perbaikan tahap pertama, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 9.378.134 orang. Dengan perincian, sebanyak 4.644.553 orang di antaranya laki-laki dan 4.733.581 pemilih perempuan.
Namun dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) angka itu berubah menjadi 9.833.428. Terdiri dari 4.860.573 pemilih laki-laki dan 4.972.855 perempuan.
Itu artinya, dalam DPTHP-2 yang ditetapkan melalui rapat pleno terbuka di salah satu hotel di Kota Medan tersebut terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 455.294 orang.
Dalam rapat pleno yang dimulai pada Selasa (13/11) malam dan berakhir Rabu (14/12) dini hari itu, Komisioner KPU Sumut, Herdensi Adnin menjelaskan penyebab perubahan itu dilakukan.
Dia katakan, saat penetapan DPTHP-1 di Jakarta pada 16 September 2018, KPU RI menerima rekomendasi dari Bawaslu dan partai-partai politik peserta Pemilu 2019, terkait dengan data pemilih.
"Rekomendasi pertama adalah mencermati potensi pemilih anomali dan untuk Sumatra Utara angkanya sekitar 72.606. Pemilih anomali adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT, tetapi mengalami kekeliruan atau kekurangan data identitas," katanya.
Rekomendasi kedua menyangkut data ganda. Dari total sekitar 1 juta secara nasional, Sumatra Utara menerima data pemilih yang berpotensi ganda sebanyak 101.594 orang.
Baca juga: Jumlah Pemilih di Kota Yogyakarta kembali Bertambah
Atas rekomendasi itu KPU RI kemudian memberikan masa perpanjangan selama 60 hari bagi KPU di daerah untuk kembali melakukan pencermatan dan penyempurnaan data.
Kemudian pada 15 Oktober 2018 KPU RI juga menerima data yang dinamakan Ditjen Dukcapil sebagai data DP4 non-DPT, sebanyak sekitar 31 juta secara nasional. Dari jumlah itu, sebanyak 2.066.324 di antaranya terdapat di Sumut.
"KPU juga harus melakukan pencermatan terhadap data itu dan seluruhnya sudah dicermati sehingga kita melakukan pleno pada hari ini," kata Herdensi kepada para peserta rapat yang terdiri dari KPU kabupaten/kota, Bawaslu, Parpol peserta Pemilu 2019, calon anggota DPD dan instansi terkait lainnya. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved