Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Ribuan APK di Banyumas Langgar Aturan

Liliek Dharmawan
01/11/2018 14:20
Ribuan APK di Banyumas Langgar Aturan
(Ilustrasi---ANTARA)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menginventarisasi ada 1.070 alat peraga kampanye (APK) baik berupa bendera parpol maupun baliho atau spanduk calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan. 

Umumnya, pelanggarannya adalah lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Komisioner Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan bahwa berdasarkan inventarisasi uang dilakukan oleh pengawas lapangan, dari 27 kecamatan yang ada di Banyumas, 20 di antaranya terdapat pelanggaran. 

"Ada 1.070 APK baik milik parpol maupun caleg yang melanggar. Kebanyakan adalah jenis baliho dan spanduk. Pelanggaran yang terjadi, di antaranya adalah dipaku di pohon dan tiang listrik, di tempat fasilitas publik seperti tempat ibadah, sekolah maupun kantor pemerintahan," kata Saleh di Purwokerto, Kamis (1/11).

 

Baca juga: 

Kepala Daerah boleh Kampanye

Hentikan Pemasangan APK di Pepohonan

 

Dijelaskan oleh Saleh, hasil inventarisasi APK yang melanggar tersebut telah disampaikan kepada 16 parpol peserta Pemilu 2019 di Banyumas serta para caleg. 

"Sebagai tahap awal, kami melaporkan terlebih dahulu kepada parpol yang memiliki APK tersebut maupun para calegnya. Kalau memang nantinya tidak diturunkan, kami akan meakukan penertiban," ujarnya.

Menurutnya, sejumlah parpol telah meminta klarifikasi terkait dengan APK yang melanggar. Mereka meminta kejelasan mengenai lokasi-lokasi tempat pelanggaran APK. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya