Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Ada 45 Titik yang Ditetapkan untuk Keperluan Kampanye di Batam

Hendri Kremer
24/9/2018 11:35
Ada 45 Titik yang Ditetapkan untuk Keperluan Kampanye di Batam
(Ist)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Batam menetapkan 45 titik untuk partai politik untuk keperluan kampanye dan mengimbau agar kontestan yang ikut dalam Pemilu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Komisioner KPU Batam Zaki Setiawan mengatakan semua partai politik peserta Pemilu 2019 harus memenuhi aturan yang ada sehingga tidak ada lagi teguran dalam pemasangan alat peraga kampanye di titik yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan berkaca dari pengalaman Pemilu sebelumnya.

"Hal ini merupakan pendewasaan para kontestan Pemilu, agar nantinya tertib dalam melaksanakan pesta demokrasi ini. Semuanya harus dipersiapkan sebelum Pemilu 2019. Jadi kami telah mensosialisasikannya kepada mereka," katanya, Senin (24/9).

Lokasi pemasangan APK yang meliputi baliho dan spanduk tersebut akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. APK itu sendiri terdiri dari semua benda atau bentuk lain yang menggambarkan visi, misi, program, atau informasi lainnya dari peserta Pemilu.

"Simbol atau tanda gambar peserta Pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu," jelasnya.

Untuk desain dan materi APK itu terdiri dari lambang, nama dan nomor urut Partai politik, visi, misi dan program partai, foto pengurus Partai  politik dan foto tokoh yang melekat pada citra diri partai itu sendiri. 

Jadi, KPU Batam telah menetapkan di 45 titik yang tersebar di setiap kecamatan di Kota Batam, di antaranya Kecamatan Batuampar, Bengkong, Lubukbaja, Batam Kota, Sekupang, Nongsa, Seibeduk, Batuaji, Sagulung dan Galang.

Di Batuampar misalnya, baliho bisa dipasang di kawasan Simpang Jam sampai Pelabuhan Batuampar dan underpass Pelita, Simpang Puri Garden, Simpang Lippo. Kemudian di Bengkong bisa dipasang di Simpang Bengkong Seken-Golden Prawn, Simpang Seipanas-Bengkong Seken, dan Simpang Bengkong Aljabar. Baliho yang boleh dipasang maksimal berukuran 4 x 7 meter.

"Selain menetapkan titik pemasangan, KPU juga telah menetapkan 159 titik  untuk pemasangan APK jenis spanduk. Tempat tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 64 kelurahan yang ada di Batam. Spanduk yang bisa dipasangmaksimal ukurannya 1,5 x 7 meter. Pemasangan APK ini juga harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan," tutupnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya