Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Serang melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong. Kesepakatan ini diperkuat dengan berlakunya payung hukum baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah dan Pengelolaan Sampah Lintas Wilayah.
Langkah ini diambil sebagai solusi jangka pendek di tengah kondisi penumpukan sampah di Tangsel yang kian mengkhawatirkan. Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, menilai kerja sama ini merupakan keharusan demi menjaga kesehatan warga.
"Untuk solusi sementara dalam mengatasi sampah yang sudah sangat darurat di Tangsel, kerja sama itu harus dijalankan. Jika dibiarkan, dampaknya akan berakibat langsung pada kesehatan warga Tangsel," ujar Kamilov dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa kerja sama kali ini jauh lebih terukur secara administratif melalui Perda No. 4/2025. Kota Serang diproyeksikan menerima dana segar total Rp122 miliar per tahun, yang terdiri dari bantuan keuangan khusus sebesar Rp65 miliar dan pendapatan retribusi atau tipping fee sebesar Rp57 miliar.
Budi menjamin dana tersebut akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat terdampak, khususnya warga di sekitar TPSA Cilowong. "Dana ini diprioritaskan untuk jaminan kesehatan gratis bagi warga terdampak, perbaikan infrastruktur jalan, drainase, hingga pembangunan sistem pengolahan air lindi agar tidak mencemari pemukiman," jelasnya.
Selain itu, pendapatan tersebut akan dialokasikan untuk modernisasi alat berat dan penghijauan di kawasan penyangga TPSA guna meminimalkan dampak lingkungan.
Selain aspek pembuangan, kerja sama ini memiliki nilai strategis dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) berupa Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Serang.
Saat ini, produksi sampah internal Kota Serang hanya mencapai 419 ton per hari, sementara mesin PSEL membutuhkan minimal 1.000 ton sampah per hari agar operasional listrik berjalan optimal. Suplai sampah dari Tangsel menjadi kunci pemenuhan kuota tersebut sekaligus mendukung ketahanan energi regional.
Meski menyetujui kerja sama ini, Kamilov Sagala mengingatkan Pemkot Tangsel agar tidak terlena. Ia menekankan bahwa pengiriman sampah ke luar daerah tidak boleh menjadi solusi permanen.
"Pemkot Tangsel harus siap mengatasi sampah secara mandiri dan tidak bergantung pada pihak lain di masa depan. Perlu perencanaan matang, termasuk edukasi pengelolaan sampah dari tingkat hulu agar efisiensi anggaran terjaga dan tidak membebani masyarakat akibat perubahan nilai kontrak di kemudian hari," pungkas Kamilov.(H-2)
Pemerintah seharusnya berkaca pada kualitas pelayanan publik sebelum menjatuhkan sanksi kepada masyarakat.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Mulai pekan ini, setiap KK yang sebelumnya menerima dua galon air mineral per minggu, kini akan mendapatkan empat galon air secara rutin selama satu bulan ke depan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik PT Aspex Kumbong di Cileungsi dilakukan dengan kuota 200 ton per hari.
Wali Kota TangselĀ memastikan pihaknya telah mengamankan kesepakatan pembuangan sampah ke wilayah Cileungsi untuk mengurai penumpukan.
Dalam tuntutannya, BEM UMJ mendesak Wali Kota Tangsel bertanggung jawab atas terjadinya penumpukan sampah, khususnya di wilayah Ciputat dan sekitarnya.
Data lapangan menunjukkan bahwa pada Jumat (16/1/2026), di Pos Ciputat dan Pasar Cimanggis, masih banyak warga yang tidak membawa identitas (KTP) saat terjaring.
Mulai pekan ini, setiap KK yang sebelumnya menerima dua galon air mineral per minggu, kini akan mendapatkan empat galon air secara rutin selama satu bulan ke depan.
Wali Kota TangselĀ memastikan pihaknya telah mengamankan kesepakatan pembuangan sampah ke wilayah Cileungsi untuk mengurai penumpukan.
Dalam tuntutannya, BEM UMJ mendesak Wali Kota Tangsel bertanggung jawab atas terjadinya penumpukan sampah, khususnya di wilayah Ciputat dan sekitarnya.
Penanganan tumpukan sampah yang ada di depan Pasar Cimanggis, Ciputat, telah dilakukan pengangkutan secara bertahap ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved