Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Polisi Sebut Dua Alat Bukti Dapat Jerat Dirut Terra Drone Sebagai Tersangka

Media Indonesia
11/12/2025 18:06
Polisi Sebut Dua Alat Bukti Dapat Jerat Dirut Terra Drone Sebagai Tersangka
Kebakaran di Rumah Toko (Ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12).(Dok.Antara)

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sebut penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) Terra Drone dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam. Dari dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, hari ini.

Roby mengatakan, dengan dua alat bukti permulaan dan keyakinan penyidik bahwa Direktur Utama Terra Drone berinisial MW telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

Roby mengatakan bukti yang diperoleh petugas yaitu keterangan saksi, dokumen, dan bukti lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi," ujarnya.

Roby menambahkan bahwa untuk saat ini pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 187, 188 dan 359 KUHP.

Selain itu lanjut Roby, pihaknya juga memperkuat sangkaan dengan Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

"Ancaman kurungan penjara 5 tahun sampai dengan 12 tahun," singkatnya.

Kebakaran Ruko Terra Drone yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa 9 Desember 2025 siang menewaskan 22 orang. Dari keterangan pihak kepolisian, seluruh jasad yang ditemukan dalam keadaan utuh tanpa adanya luka bakar yang serius sehingga dapat dikenali.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik