Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LARANGAN penjualan dan pemajangan produk tembakau ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI ditolak pelaku usaha.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, menegaskan aturan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi ritel di Ibu Kota.
“Ketentuan mengenai tata cara penjualan rokok dan batas usia konsumen sudah jelas, dan itu lebih dari cukup. Produk ini legal untuk dijual. Kalau sekarang muncul aturan baru, justru jadi ambigu dan membingungkan kami,” ujar Tutum melalui keterangannya, Selasa (2/12).
Menurut Tutum, wacana pelarangan penjualan dan pemajangan produk tembakau dalam Raperda KTR tidak hanya menambah beban pelaku usaha, tetapi juga mengancam keberlangsungan toko serta lapangan kerja yang bergantung pada sektor ritel.
Ia meminta pemerintah melihat persoalan ini secara menyeluruh agar regulasi yang dihasilkan benar-benar proporsional.
“Kalau industrinya terancam, pekerjanya otomatis terdampak. Siklusnya begitu. Mereka yang hidup dari industri ritel pasti kena imbas. Kalau pemerintah siap dengan konsekuensinya, harus ada jalan keluar,” katanya.
Dampak pembatasan itu, lanjut dia, tidak hanya dirasakan ritel modern, tetapi juga pasar tradisional. Rokok hanyalah satu dari ribuan produk yang dijual di ritel, sehingga pembuat kebijakan tidak boleh melihatnya secara terpisah.
“Kami ingin keadilan. Setidaknya ada solusi kompromi. Pemerintah perlu mempertimbangkan semua faktor secara proporsional. Kalau sebuah kebijakan lahir hanya karena tekanan dari luar, itu bisa berbahaya,” tegasnya.
Saat ini Hippindo menaungi 203 jaringan ritel modern dengan total sekitar 800 ribu pekerja. Menurut Tutum, angka tersebut menunjukkan kontribusi besar sektor ritel terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian nasional, sehingga setiap kebijakan harus disusun dengan kehati-hatian penuh. (Far/P-3)
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
Pelaksanaan OMC dilakukan secara terukur dengan merujuk pada data prakiraan cuaca terbaru.
BPBD DKI Jakarta melaporkan 10 ruas jalan dan 16 RT terendam banjir setinggi 10–70 cm akibat hujan deras sejak Sabtu malam (17/1/2026).
Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta diperkirakan akan hujan ringan. Namun, potensi hujan petir sudah mulai muncul sejak pagi menjelang siang.
Kondisi ini dipicu oleh penguatan Monsun Asia dan adanya sistem tekanan rendah di selatan Nusa Tenggara Barat yang membentuk pola konvergensi atau pertemuan angin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved