Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Raperda KTR DKI Dinilai Berlebihan, Pelaku Ritel Ingatkan Dampak Ekonomi dan Tenaga Kerja

Mohamad Farhan Zhuhri
02/12/2025 21:03
Raperda KTR DKI Dinilai Berlebihan, Pelaku Ritel Ingatkan Dampak Ekonomi dan Tenaga Kerja
ilustrasi.(MI)

LARANGAN penjualan dan pemajangan produk tembakau ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI ditolak pelaku usaha.

Ketua Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, menegaskan aturan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi ritel di Ibu Kota.

“Ketentuan mengenai tata cara penjualan rokok dan batas usia konsumen sudah jelas, dan itu lebih dari cukup. Produk ini legal untuk dijual. Kalau sekarang muncul aturan baru, justru jadi ambigu dan membingungkan kami,” ujar Tutum melalui keterangannya, Selasa (2/12).

Menurut Tutum, wacana pelarangan penjualan dan pemajangan produk tembakau dalam Raperda KTR tidak hanya menambah beban pelaku usaha, tetapi juga mengancam keberlangsungan toko serta lapangan kerja yang bergantung pada sektor ritel.

Ia meminta pemerintah melihat persoalan ini secara menyeluruh agar regulasi yang dihasilkan benar-benar proporsional.

“Kalau industrinya terancam, pekerjanya otomatis terdampak. Siklusnya begitu. Mereka yang hidup dari industri ritel pasti kena imbas. Kalau pemerintah siap dengan konsekuensinya, harus ada jalan keluar,” katanya.

Dampak pembatasan itu, lanjut dia, tidak hanya dirasakan ritel modern, tetapi juga pasar tradisional. Rokok hanyalah satu dari ribuan produk yang dijual di ritel, sehingga pembuat kebijakan tidak boleh melihatnya secara terpisah.

“Kami ingin keadilan. Setidaknya ada solusi kompromi. Pemerintah perlu mempertimbangkan semua faktor secara proporsional. Kalau sebuah kebijakan lahir hanya karena tekanan dari luar, itu bisa berbahaya,” tegasnya.

Saat ini Hippindo menaungi 203 jaringan ritel modern dengan total sekitar 800 ribu pekerja. Menurut Tutum, angka tersebut menunjukkan kontribusi besar sektor ritel terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian nasional, sehingga setiap kebijakan harus disusun dengan kehati-hatian penuh. (Far/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya