Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya kembali memperbarui perkembangan penyidikan kasus kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP). Penyidik kini menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada para pelaku, sehingga ancaman hukuman meningkat menjadi 15 tahun penjara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa penambahan pasal dilakukan setelah penyidik menerima petunjuk dari jaksa dan melakukan rekonstruksi ulang atas peristiwa yang menimpa MIP.
"Ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 KUHP dan mendalami Pasal 340 KUHP. Berkasnya sedang kami lengkapi, dan petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat, berkas akan kami kembalikan kepada JPU," kata Abdul Rahim dikutip dari Antara, Selasa (18/11).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, turut memaparkan hasil visum yang menjadi dasar penguatan unsur pembunuhan. Menurutnya, MIP meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan saluran napas dan pembuluh nadi besar, sehingga menimbulkan gejala mati lemas.
"Ini masuk dalam ilustrasi pada adegan ke 48 pada saat rekonstruksi ketika pelaku menarik korban dengan handuk kecil yang melilit di leher korban agar korban bisa keluar dari mobil menuju ke TKP pembunuhan," katanya.
Sebelumnya, kepolisian telah mengidentifikasi 17 tersangka yang terlibat dalam penculikan yang berujung kematian MIP. Mereka terbagi dalam empat klaster: otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan, serta tim surveilans yang membuntuti korban.
Dari jumlah itu, dua di antaranya merupakan oknum TNI, yakni Kopda FH dan Serka N. Para tersangka sebelumnya dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Dengan penambahan Pasal 338 KUHP dan pendalaman unsur Pasal 340 KUHP, penyidik menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh, termasuk memastikan peran setiap klaster dan pihak yang terlibat. (Ant/P-4)
Polisi mengungkap detail penyebab kematian Kepala Cabang Bank di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. ersangka menyeret Ilham dengan cara menarik handuk kecil yang melilit di lehernya
Jumlah tersangka dari unsur TNI AD dalam kasus penculikan Kacab Bank di Jakarta, Mohammad Ilham Pradipta, bertambah menjadi tiga orang.
Polisi mengungkap Dwi Hartono (DH), aktor intelektual penculikan kepala kantor cabang bank pernah berkasus pemalsuan ijazah SMA
Polisi mendalami informasi baru soal dugaan otak pembunuhan Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta. Sosok itu disebut-sebut oknum berinisial F.
Polisi mengungkap peran 15 tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank pemerintah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta.
Polisi mengungkap detail penyebab kematian Kepala Cabang Bank di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. ersangka menyeret Ilham dengan cara menarik handuk kecil yang melilit di lehernya
Jumlah tersangka dari unsur TNI AD dalam kasus penculikan Kacab Bank di Jakarta, Mohammad Ilham Pradipta, bertambah menjadi tiga orang.
Dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BRI Cabang Cempaka Putih berinisial MIP (37) yang juga terkait dengan rencana pembobolan rekening dormant, keduanya berperan sebagai otak perencana.
Terlepas dari ada atau tidak adanya keterlibatan aparat dalam kasus penculikan kacab bank, ISESS menilai kasus ini merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.
Polisi mendalami informasi baru soal dugaan otak pembunuhan Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta. Sosok itu disebut-sebut oknum berinisial F.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved