Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengungkap penyebab kematian Kepala Cabang Bank di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta, saat peristiwa penculikan terjadi. Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan saluran napas serta pembuluh nadi besar, sehingga memicu gejala mati lemas.
Rekonstruksi penculikan yang digelar pada Senin (17/11) juga memperlihatkan bagaimana tersangka menyeret Ilham dengan cara menarik handuk kecil yang melilit di lehernya sebelum membuang tubuh korban.
"Ini masuk dalam ilustrasi pada adegan ke 48 pada saat rekonstruksi ketika pelaku menarik korban dengan handuk kecil yang melilit di leher korban agar korban bisa keluar dari mobil menuju ke TKP pembunuhan," kata Putu Kholis dikutip dari Antara, Selasa (18/11).
Sebelum tindakan itu, korban disebut mengalami sejumlah penganiayaan di dalam mobil yang digunakan tersangka MN, seorang prajurit Kopassus berpangkat Sersan Kepala (Serka), serta salah satu tokoh kunci lainnya, YJP atau JJ. Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa Ilham sempat melawan, lalu diinjak di bagian perut dan kakinya.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya memperbarui perkembangan kasus dengan menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada para pelaku. Penambahan pasal ini membuat ancaman hukuman meningkat hingga 15 tahun penjara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa langkah itu diambil setelah penyidik menerima petunjuk dari jaksa serta merekonstruksi ulang rangkaian peristiwa yang menimpa MIP.
"Ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 KUHP dan mendalami Pasal 340 KUHP. Berkasnya sedang kami lengkapi, dan petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat, berkas akan kami kembalikan kepada JPU," kata Abdul Rahim dikutip dari Antara, Selasa (18/11).
Sebelumnya, kepolisian telah mengidentifikasi 17 tersangka yang terlibat dalam penculikan yang berujung kematian MIP. Mereka terbagi dalam empat klaster: otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan, serta tim surveilans yang membuntuti korban.
Dari jumlah itu, dua di antaranya merupakan oknum TNI, yakni Kopda FH dan Serka N. Para tersangka sebelumnya dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Dengan penambahan Pasal 338 KUHP dan pendalaman unsur Pasal 340 KUHP, penyidik menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh, termasuk memastikan peran setiap klaster dan pihak yang terlibat.
Polda Metro Jaya menambah Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan terhadap para pelaku penculikan dan pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta, kacab bank di Jakarta Pusat.
Jumlah tersangka dari unsur TNI AD dalam kasus penculikan Kacab Bank di Jakarta, Mohammad Ilham Pradipta, bertambah menjadi tiga orang.
Dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BRI Cabang Cempaka Putih berinisial MIP (37) yang juga terkait dengan rencana pembobolan rekening dormant, keduanya berperan sebagai otak perencana.
Terlepas dari ada atau tidak adanya keterlibatan aparat dalam kasus penculikan kacab bank, ISESS menilai kasus ini merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.
Polisi mendalami informasi baru soal dugaan otak pembunuhan Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta. Sosok itu disebut-sebut oknum berinisial F.
Dalam waktu hanya 17 menit, dana Rp204 miliar raib dari sebuah rekening dormant di salah satu bank pelat merah. Sindikat pelaku memindahkan uang tersebut ke sejumlah rekening penampung
Dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BRI Cabang Cempaka Putih berinisial MIP (37) yang juga terkait dengan rencana pembobolan rekening dormant, keduanya berperan sebagai otak perencana.
Bareskrim Polri mengungkap dua tersangka pembobol rekening dormant Rp204 miliar, C alias K (41) dan DH (39), juga menjadi otak kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
Para tersangka mengaku tidak punya niatan untuk membunuh. Mereka menculik dan menganiaya korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Saat hendak dilakban dan diikat korban ini melakukan perlawanan sehingga tim yang melakukan penculikan atau penjemputan ini melakukan pemukulan sampai korban lemas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved