Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Siswa SMAN 72 Tak Punya Tempat Curhat dan Simpan Dendam Sejak Awal 2025

Siti Yona Hukmana
11/11/2025 22:47
Siswa SMAN 72 Tak Punya Tempat Curhat dan Simpan Dendam Sejak Awal 2025
Kronologis pelaku peledakan di perlihatkan saat rilis penanganan kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025)(MI/Usman Iskandar)

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap alasan di balik tindakan siswa terduka pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Siswa tersebut diduga menyimpan dendam sekaligus merasa tak memiliki tempat untuk menyalurkan perasaan dan keluh kesahnya.

Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai menunjukkan ketertarikan terhadap kekerasan sejak awal tahun 2025. Ia diketahui melakukan pencarian di internet tentang berbagai cara kematian, baik akibat kekerasan brutal maupun kecelakaan.

"Lalu, yang bersangkutan juga memiliki motivasi dendam, dendam terhadap beberapa perlakuan-perlakuan kepada yang bersangkutan," kata Mayndra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11).

Pencarian daring tersebut kemudian menyeret pelaku ke dalam sebuah komunitas media sosial yang mengagungkan kekerasan. Di ruang digital itu, kekerasan dianggap sebagai tindakan heroik.

"Motivasi yang lain, ketika beberapa pelaku itu melakukan tindakan kekerasan lalu mengupload ke media tersebut, maka komunitas tersebut mengapresiasi sebagai sesuatu yang heroik gitu ya," ungkap Mayndra.

Peristiwa ledakan terjadi pada Jumat (7/11) siang, saat salat Jumat berlangsung. Ledakan mengguncang dua lokasi di lingkungan sekolah: masjid dan area samping bank sampah. Polisi menemukan tujuh bahan peledak, empat di antaranya sempat meledak.

Sebanyak 96 orang terluka, termasuk pelaku. Selain itu, ditemukan pula dua senjata mainan di lokasi kejadian.

Polisi menetapkan pelaku sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Meski begitu, kepolisian menegaskan proses hukum akan mengedepankan Sistem Peradilan Anak, mengingat baik pelaku maupun sebagian korban masih berusia di bawah umur. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik