Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap sebanyak 52 orang dalam kasus penjarahan rumah sejumlah pejabat saat kerusuhan akhir Agustus 2025. Para tersangka ditangkap karena menjarah rumah milik anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya serta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono merincu 12 pelaku ditangkap dalam kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Kemudian, tujuh pelaku ditangkap karena penjarahan rumah Eko Patrio.
"Ini sudah berhasil dilakukan penangkapan tujuh tersangka sedang diproses," kata Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Selanjutnya, 11 pelaku ditangkap atas penjarahan rumah Uya Kuya. Kemudian, penjarahan di rumah Sri Mulyani ditangkap 14 pelaku.
"Kemudian berikutnya, penjarahan di rumah Nafa Urbach kami lakukan penangkapan tersangka ada delapan orang," ungkap Syahardiantono.
Sebanyak 52 tersangka ini ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Sementara itu, ada dua pelaku ditangkap atas kasus menyebarkan konten manipulasi data autentik dan tersangka kasus perusakan salah satu halte di Jakarta.
"Ini sedang kami lakukan penegakan hukum," kata Kabareskrim. (P-4)
Fickar juga berharap, pascaputusan tersebut para teradu diharapkan bisa melakukan introspeksi ke depannya. Jangan sampai para teradu, kata dia, mengulangi kesalahan kembali.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
MKD DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik.
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Letkol TNI Suwarko menegaskan respons peserta Sidang Tahunan DPR terhadap orkestra Unhan sebagai bentuk apresiasi, bukan penghinaan
Fickar juga berharap, pascaputusan tersebut para teradu diharapkan bisa melakukan introspeksi ke depannya. Jangan sampai para teradu, kata dia, mengulangi kesalahan kembali.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
MKD menilai Nafa Urbach tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka
MKD DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik.
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved