Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menggelar konferensi pers mengenai hasil penyidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, 39, pada Selasa (29/7). Dalam konpers itu juga diungkap mengenai pergeseran arah CCTV yang menyorot kamar kos korban, yang selama ini telah menjadi pertanyaan publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengakui bahwa terdapat pergeseran CCTV yang mengarah kamar korban. “Terkait dengan CCTV kenapa bergeser, hal tersebut terjadi setelah adanya permintaan dari istri kepada penjaga kos. Waktu itu lewat telepon sama saksi berinisial S (penjaga kos),” kata Wira dalam konpers di Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan istri korban meminta penjaga kos untuk mendobrak pintu kamar diplomat Kemlu itu. Penjaga kos kemudian menyampaikan permintaan itu kepada pemilik kos, sekaligus memainta izin mendobrak kamar.
Selanjutnya, pemilik kos menggeser arah CCTV agar dapat merekam pendobrakan. “Hal tersebut disampaikan (penjaga ke) pemilik kos dengan menggeser sudut CCTV,” tegas Wira. “Hal ini juga diperkuat dengan adanya video yang diambil oleh teman sekamarnya yang ikut mendobraknya,” sambungnya.
Sebagai informasi, sebanyak 24 saksi telah menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian ADP. Enam saksi berasal dari lingkungan rumah kos ADP di Menteng, Jakarta Pusat, termasuk penjaga indekos. Sementara satu saksi lainnya berasal dari pihak keluarga, yakni istri korban.
“Tujuh orang dari tempat lingkungan kerja, empat saksi lainnya yang berhubungan dengan korban, termasuk sopir taksi (hingga) dokter rawat jalan,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.
Diplomat Kemlu berinisial ADP ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025). Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
Polisi menyatakan hingga saat ini belum ditemukan unsur tindak pidana atas kematian itu. Polisi juga tidak menemukan keterlibatan pihak lain dalam kematian itu. (M-1)
Almuzzammil menegaskan perlunya klarifikasi resmi atas sejumlah hal yang masih menyisakan pertanyaan publik, seperti hasil visum, keterangan saksi, serta proses otopsi.
Menurut Istri, Arya Daru adalah pribadi yang penuh kesabaran, mampu menahan amarah, dan selalu menjaga perkataan agar tidak menyakiti orang lain.
KUASA hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Dwi Librianto, mendatangi Sekretariat Umum (Setum) Polri untuk meminta kejelasan terkait pengungkapan kasus kematian diplomat Kemenlu
Kemenlu sampaikan autopsi terhadap jenazah pegawai KBRI Lima, Peru, Zetro Leonardo Purba, yang tewas pada Senin (1/9), telah dilakukan
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM mengimbau Kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved