Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menggelar konferensi pers mengenai hasil penyidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, 39, pada Selasa (29/7). Dalam konpers itu juga diungkap mengenai pergeseran arah CCTV yang menyorot kamar kos korban, yang selama ini telah menjadi pertanyaan publik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengakui bahwa terdapat pergeseran CCTV yang mengarah kamar korban. “Terkait dengan CCTV kenapa bergeser, hal tersebut terjadi setelah adanya permintaan dari istri kepada penjaga kos. Waktu itu lewat telepon sama saksi berinisial S (penjaga kos),” kata Wira dalam konpers di Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan istri korban meminta penjaga kos untuk mendobrak pintu kamar diplomat Kemlu itu. Penjaga kos kemudian menyampaikan permintaan itu kepada pemilik kos, sekaligus memainta izin mendobrak kamar.
Selanjutnya, pemilik kos menggeser arah CCTV agar dapat merekam pendobrakan. “Hal tersebut disampaikan (penjaga ke) pemilik kos dengan menggeser sudut CCTV,” tegas Wira. “Hal ini juga diperkuat dengan adanya video yang diambil oleh teman sekamarnya yang ikut mendobraknya,” sambungnya.
Sebagai informasi, sebanyak 24 saksi telah menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian ADP. Enam saksi berasal dari lingkungan rumah kos ADP di Menteng, Jakarta Pusat, termasuk penjaga indekos. Sementara satu saksi lainnya berasal dari pihak keluarga, yakni istri korban.
“Tujuh orang dari tempat lingkungan kerja, empat saksi lainnya yang berhubungan dengan korban, termasuk sopir taksi (hingga) dokter rawat jalan,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.
Diplomat Kemlu berinisial ADP ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025). Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
Polisi menyatakan hingga saat ini belum ditemukan unsur tindak pidana atas kematian itu. Polisi juga tidak menemukan keterlibatan pihak lain dalam kematian itu. (M-1)
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM mengimbau Kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan.
Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk meninjau kembali kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan jika nantinya ditemukan bukti baru.
Ketika ditanya awak media kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, soal isi dan penerima pesan, Wira enggan menjawab detail.
Burnout merujuk pada kondisi kelelahan fisik, emosional, dan mental yang disebabkan oleh stres berkepanjangan.
Keluarga Arya Daru Pangayunan meyakini bahwa diplomat Kemlu itu tidak bunuh diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved