Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KEPOLISIAN mengungkap lima pemuda yang ditangkap kasus tawur di Menteng, Jakarta Pusat terancam 10 tahun penjara. Ancaman hukuman diperberat karena menggunakan senjata tajam.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander dalam keterangan tertulis, Senin (9/6).
Kelima pemuda terduga pelaku tawur bersenjata tajam diringkus oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6) dini hari. Polisi memastikan tidak akan menoleransi aksi premanisme dalam bentuk apa pun.
“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawur di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis,” tegas William.
Kelima pemuda itu merupakan warga Matraman. Mereka berinisial AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17). Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang digunakan untuk menyerang.
Kini, para pelaku tengah diperiksa intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, masyarakat diminta segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat ataupun call center 110 jika melihat aksi mencurigakan agar pihak kepolisian dapat segera menindak. (Yon/P-3)
KEGIATAN ekonomi seperti pengembangan properti, hingga penyelenggaraan pameran skala besar disebut membuat Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi kawasan dengan iklim investasi kondusif.
FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
pengamanan ini dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.
POLISI menangkap seorang perempuan berinisial M, 37, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved