Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN mengungkap lima pemuda yang ditangkap kasus tawur di Menteng, Jakarta Pusat terancam 10 tahun penjara. Ancaman hukuman diperberat karena menggunakan senjata tajam.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander dalam keterangan tertulis, Senin (9/6).
Kelima pemuda terduga pelaku tawur bersenjata tajam diringkus oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6) dini hari. Polisi memastikan tidak akan menoleransi aksi premanisme dalam bentuk apa pun.
“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawur di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis,” tegas William.
Kelima pemuda itu merupakan warga Matraman. Mereka berinisial AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17). Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang digunakan untuk menyerang.
Kini, para pelaku tengah diperiksa intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, masyarakat diminta segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat ataupun call center 110 jika melihat aksi mencurigakan agar pihak kepolisian dapat segera menindak. (Yon/P-3)
Kehadiran aparat di lapangan bertujuan utama untuk memberikan pelayanan bagi massa aksi.
POLISI akan segera melakukan gelar perkara kasus kebakaran Terra Drone, di Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.
RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Identifikasi itu berdasarkan pencocokan data antemortem.
Seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat
Barang bukti yang disita itu terdiri dari 12 kg sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru.
WALI Kota Jakarta Pusat, Arifin, secara resmi menutup kegiatan Outfest 2025 yang diselenggarakan oleh Forum Alumni Sispala Jakarta (FASTA) di Senayan Park, Jakarta Pusat, Minggu (5/10).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved