Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Mulai Hari Ini, Pemkot Depok Terapkan Jam Malam untuk Pelajar: Ini Rinciannya

Kisar Rajagukguk
03/6/2025 16:24
Mulai Hari Ini, Pemkot Depok Terapkan Jam Malam untuk Pelajar: Ini Rinciannya
Wali Kota Depok, Supian Suri,(MI/Kisar)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, resmi memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai hari ini, Selasa (3/6). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025, tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik dan ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Barat.

Aturan Jam malam di Depok

Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa para pelajar tidak diperkenankan berada di luar rumah tanpa alasan mendesak setelah pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Supian Suri dikutip Selasa (3/6).

Alasan khusus yang dimaksud meliputi keterlibatan dalam kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui dan disetujui oleh orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.

Supian menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan pelajar tingkat SD hingga SMA/SMK, serta memastikan mereka berada di rumah pada jam yang telah ditetapkan.

"Utamanya adalah  lebih kepada peningkatan disiplin buat anak-anak, artinya ya benar-benar disiplin dan sudah di rumah pukul 21.00 WIB, " ungkapnya.

Melibatkan Camat hingga Polisi

Penerapan kebijakan ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari jajaran pemerintah daerah hingga aparat keamanan, seperti camat, lurah, kapolsek, danramil, babinsa, hingga bhabinkamtibmas.

Supian berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam memastikan pelaksanaan aturan berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Masyarakat, RT-RW lurah dan Camat juga kita minta turut mengawasi pelaksanaan penerapan jam malam bagi pelajar SD-SMP-SMA-SMK yang ada, " ucapnya.

Masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, terutama melalui peran aktif RT, RW, dan pos ronda.

"Nanti unsur teman-teman Kelurahan-Kecamatan. Pak Lurah, Bu Lurah, Pak Camat, Bu Camat bersama Babinsa dan Babinkamtibmas dan didukung Pos Kamling, Pos Ronda ikut siskamling termasuk RT dan RW, sehingga kita saling monitor dan kami mungkin dari unsur pemerintah akan juga terus monitor pelaksanaan ini, " paparnya.

Ia menegaskan bahwa jam malam ini bukanlah bentuk larangan yang kaku atau hukuman, melainkan langkah untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko saat berada di luar rumah pada malam hari. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya