Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau meminta Pemerintah Provinsi DKI segera melakukan tindakan tegas terkait pencurian pelat besi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan kolong tol. Aksi pencurian di beberapa objek infrastruktur di ibu kota menandakan bahwa kriminalitas kian tinggi, bahkan di ruang public. Itu juga mengancam keselamatan warga sebagai pengguna infrastruktur.
"Dua kejadian itu menunjukkan kepada kami betapa seriusnya masalah pencurian yang menyasar objek infrastruktur," kata Bun Joi di Jakarta, Selasa.
Bun Joi mengatakan, pada pertengahan bulan lalu, terdapat pelat besi yang dicuri dari JPO yang terletak di Daan Mogot, Jakarta Barat. Kemudian, kejahatan serupa juga terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, pelat besi juga dicuri dari objek JPO.
Padahal, kata dia, JPO ini penting karena digunakan oleh warga untuk menyeberang dari satu sisi ke sisi lain dengan aman. Apabila pelat tangganya dicuri, itu akan membahayakan para pengguna.
"Lebih parahnya, warga yang mengurungkan niat menggunakan JPO karena rusak malah menyeberang di jalan raya. Hal itu semakin tidak aman karena warga yang menyeberang berpotensi tertabrak kendaraan," tuturnya.
Bun mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusut kasus pencurian pelat besi JPO dengan menangkap pelaku kejahatannya dan memberikan hukuman jera.
"Kejahatan yang dilakukan sangat serius karena mengancam keselamatan warga Jakarta. Para pelaku harus diproses hukum," tandas Bun. (Ant/E-3)
PELAT besi jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, hilang diduga dicuri. Saat ini, polisi tengah mendalami terkait hilangnya pelat besi tersebut.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Keduanya ditangkap setelah melakukan perampokan dengan modus meracuni seorang tukang ojek menggunakan kecubung hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini mulai terkuak setelah istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas pada 25 November 2025.
Kriminalitas: Pengertian lengkap, ciri-ciri, penyebab utama, dan contoh kejahatan sehari-hari di Indonesia. Pahami agar kita bisa mencegahnya bersama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved