Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap enam orang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga membakar mobil dan menganiaya anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan enam tersangka ini diduga melakukan penganiayaan dan perusakan saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok sedang menjalankan tugas.
"Diduga pada saat itu melakukan, mulai melawan petugas kemudian melakukan penganiayaan, termasuk perusakan sampai dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas Satreskrim Polres Depok," kata Wira, dikutip Selasa (22/4)
Wira mengatakan para tersangka diduga melakukan paksaan atau perlawanan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Dia menyebut para tersangka juga diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan serta penghasutan.
"Dari proses yang kami laksanakan terhadap para tersangka, kami jerat dengan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun," ujar Wira.
Diketahui, keenam pelaku tersebut berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, LS, dan TS. Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah, pada Sabtu (19/4) hingga Senin (21/4) dini hari. (P-4)
Ormas yang meresahkan masyarakat dengan bertindak kriminal, bahkan menyerang aparat kepolisian telah merendahkan wibawa hukum
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved