Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
POLISI menangkap enam orang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga membakar mobil dan menganiaya anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan enam tersangka ini diduga melakukan penganiayaan dan perusakan saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok sedang menjalankan tugas.
"Diduga pada saat itu melakukan, mulai melawan petugas kemudian melakukan penganiayaan, termasuk perusakan sampai dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas Satreskrim Polres Depok," kata Wira, dikutip Selasa (22/4)
Wira mengatakan para tersangka diduga melakukan paksaan atau perlawanan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Dia menyebut para tersangka juga diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan serta penghasutan.
"Dari proses yang kami laksanakan terhadap para tersangka, kami jerat dengan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun. Kemudian Pasal 170 dengan ancaman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun," ujar Wira.
Diketahui, keenam pelaku tersebut berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, LS, dan TS. Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah, pada Sabtu (19/4) hingga Senin (21/4) dini hari. (P-4)
Ormas yang meresahkan masyarakat dengan bertindak kriminal, bahkan menyerang aparat kepolisian telah merendahkan wibawa hukum
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved