Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemasok Uang Palsu Sekar Arum Ternyata dari Sindikat Pabrik Pencetak di Bogor

Akmal Fauzi
17/4/2025 23:04
Pemasok Uang Palsu Sekar Arum Ternyata dari Sindikat Pabrik Pencetak di Bogor
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/4/2025).(ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)

MANTAN artis drama kolosal, Sekar Arum Widara atau SAW, 41, mengaku mendapatkan uang palsu dari sindikat yang ada di Bogor. Sindikat peredaran dan pabrik uang palsu itu sebelumnya diungkap penyidik Polsek Tanah Abang. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap delapan tersangka,

Dalam pemeriksaan, Sekar mengaku uang palsu yang ia gunakan berasal dari B, salah satu tersangka yang ditangkap.

"Ini terus kita dalami dan dikembangkan. Keterangan-keterangan itulah yang kita harus kembangkan. Jadi dari SAW mengaku B yang memberikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi seperti dikutip Antara, Kamis (17/4).

Hingga kini, pihaknya masih meminta keterangan para saksi dan masih mengejar pelaku lainnya. Dalam pengakuan awalnya, Sekar Arum baru menggunakan uang palsunya sekali.

"Kalau dari pengakuannya baru sekali dan membelanjakan baru sekali, yaitu di mall salah satu wilayah Polres Metro Jaksel kemarin yang kita amankan," katanya.

Polisi mengungkapkan bahwa Sekar Arum Widara mendapatkan uang palsu secara gratis dari temannya untuk bisa berbelanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).

Polres Metro Jaksel menangkap Sekar Arum Widara karena diduga edarkan uang palsu Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang, pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya