Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta selama periode libur Lebaran 2025 ditiadakan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga meniadakan ganjil genap bagi kendaraan roda 4. Ketentuan ini berlaku untuk dua pekan mulai dari tanggal 30 Maret sampai dengan 6 April 2025.
"Untuk ganjil genap itu ditiadakan selama masa libur Hari Raya. Kemudian juga selama masa libur lebaran dan cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (28/3).
Syafrin mengatakan hal itu sehubungan akan dioptimalkannya petugas Dishub Jakarta untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
"Artinya sampai dengan tanggal 7 April itu tidak ada ganjil genap. Kemudian untuk pelaksanaan hari bebas kenderaan bermotor juga ditiadakan pada minggu tanggal 30 Maret. Kemudian pada tanggal 6 April juga HBKB ditiadakan," ujarnya.
"Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk hari bebas kenderaan bermotor," sambungnya.
Peniadaan CFD di Jakarta pada periode tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2016 tentang Perpustakaan Elektronik iJakarta. Bahwa HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga terdapat kegiatan khusus. (H-3)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan serangkaian kebijakan resmi untuk pelaksanaan malam Tahun Baru di Jakarta.
Dishub DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Rekayasa lalu lintas tetap disiapkan untuk kelancaran mobilitas warga selama Nataru.
Pembatasan diterapkan pada 26 ruas jalan utama yang menjadi jalur padat lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Dengan penerapan sistem ganjil genap secara konsisten, Pemprov DKI menargetkan penurunan kepadatan lalu lintas serta peningkatan penggunaan angkutan umum di seluruh wilayah
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin dan Selasa, 12-13 Mei 2025. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved