Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemred Tempo Serahkan Bukti CCTV Teror Kepala Babi ke Polisi

Siti Yona Hukmana
21/3/2025 19:02
Pemred Tempo Serahkan Bukti CCTV Teror Kepala Babi ke Polisi
Pemred Tempo Serahkan Bukti CCTV Teror Kepala Babi ke Polisi(Metrotvnews/Siti Yona)

PEMIMPIN Redaksi Tempo Setri Yasra menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV terkait peristiwa dugaan teror pengiriman kepala babi terhadap, Francisca Christy Rosana, wartawan Tempo, ke penyidik Bareskrim Polri. Bukti itu sebagai pelengkap dalam pelaporan yang dilayangkan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). 

"Kemudian kita sudah punya CCTV, motornya (kelihatan) udah kita serahkan ke polisi," kata Setri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/3).

Menurutnya, rekaman video itu bisa menjadi petunjuk penyidik untuk mengungkap sosok pelaku di balik dugaan teror itu. 

"Rasannnya sudah cukup jadi petunjuk itu. Biarlah nanti itu menjadi alat petunjuk buat menelusiri sampai detail dan menemukan pelaku," ucapnya.

Kemudian, Setri mengungkapkan peristiwa teror itu bukan pertama kali dialami Tempo. Sebelumnya, Tempo sudah berkali-kali menerima peristiwa yang hampir serupa.

Meski demikian, Setri enggan berspekulasi mengenai motif pengiriman kepala babi tersebut. Sebab, dia memandang Polri lebih berwenang untuk mengusut peristiwa tersebut.

"Kita nggak berani berspekulasi, oleh karena nggak berani berspekulasi dan khawatirnya salah, makanya kita serahkan kepada aparat penegak hukum.
Mereka yang punya tools, mereka yang punya instrumen menemukan siapa sih pelakunya, siapa sih yang meneror profesi yang dilindungi undang-undang," tuturnya.


Terakhir, ia menekankan peristiwa teror ini bukan semata urusan Tempo. melainkan profesi seorang jurnalis. Sebab, bukan tidak mungkin bisa menimpa wartawan di media lainnya. 

"Sekarang mungkin wartawan Tempo, mungkin besok wartawan dan kawan-kawan yang lain," pungkas Setri.

Adapun laporan Tempo teregistrasi dengan nomor: LP/B/153/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Maret 2025. Dalam laporan ini, terlapor yang dalam penyelidikan dipersangkakan terkait tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Sebelumnya, jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana mendapat teror dari orang tak dikenal. Pelaku mengirimkan paket kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Tak ada pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca, yang akrab disapa Cica. 

Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Namun, baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.  (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya