Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan kendaraan sumbu tiga akan dilarang untuk melintasi jalur tol ataupun arteri selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2025.
Menurutnya, hal itu dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan akibat rem blong dan kemacetan akibat muatan yang besar di kendaraan tersebut.
"Jadi batasan kendaraan sumbu tiga tadi sudah tanda tangan SKB-nya, jadi itu selama operasi akan dilarang," kata Agus di gedung NTMC Polri, Jakarta, Kamis (6/3).
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, menambahkan bahwa pihaknya juga sudah merumuskan dan rembuk dengan lembaga lainnya terkait larangan operasi kendaraan sumbu tiga tersebut.
”Kendaraan-kendaraan yang mengangkut sembako mulai dari beras, kemudian juga bensin, itu masuk di dalam pengecualian. Yang benar-benar tidak boleh, walaupun dia sumbu dua itu adalah truk angkutan pasir, batu, dan lain sebagainya,“ ujar Ahmad Yani.
Ia mengatakan, jika masih ada yang beroperasi hingga coba melintasi tol atau jalur arteri saat Operasi Ketupat 2025, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas dengan memberhentikan kendaraan.
”Jadi, itu yang dilarang dan bagaimana kalau mereka sudah di jalan, ya kami berhentikan. Kami sama-sama sepakat untuk sama-sama berhentikan, tidak boleh jalan,” ucapnya. (Fik/P-2)
Kemenhub memastikan pilot pesawat carter Pelita Air yang jatuh di Nunukan, Kalimantan Utara, meninggal dunia. Pesawat Air Tractor AT-802 itu tengah mengangkut BBM
Kemenhub menjelaskan kronologi kecelakaan pesawat pelita Air rute Long Bawan–Tarakan. Pilot Capt. Hendrick Lodewyck Adam meninggal dunia.Penyebab kecelakaan masih diselidiki
Kementerian Perhubungan memastikan bahwa operator yang menghentikan penerbangan perintis di wilayah Papua karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan penyebab jatuhnya pesawat ATR 42-500 belum bisa disimpulkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved