Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintasi Jalur Tol dan Arteri saat Operasi Ketupat 2025

Ficky Ramadhan
06/3/2025 14:33
Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintasi Jalur Tol dan Arteri saat Operasi Ketupat 2025
Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho .(Dok. Divisi Humas Polri)

KEPALA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan kendaraan sumbu tiga akan dilarang untuk melintasi jalur tol ataupun arteri selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2025.

Menurutnya, hal itu dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan akibat rem blong dan kemacetan akibat muatan yang besar di kendaraan tersebut.

"Jadi batasan kendaraan sumbu tiga tadi sudah tanda tangan SKB-nya, jadi itu selama operasi akan dilarang," kata Agus di gedung NTMC Polri, Jakarta, Kamis (6/3).

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, menambahkan bahwa pihaknya juga sudah merumuskan dan rembuk dengan lembaga lainnya terkait larangan operasi kendaraan sumbu tiga tersebut.

”Kendaraan-kendaraan yang mengangkut sembako mulai dari beras, kemudian juga bensin, itu masuk di dalam pengecualian. Yang benar-benar tidak boleh, walaupun dia sumbu dua itu adalah truk angkutan pasir, batu, dan lain sebagainya,“ ujar Ahmad Yani.

Ia mengatakan, jika masih ada yang beroperasi hingga coba melintasi tol atau jalur arteri saat Operasi Ketupat 2025, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas dengan memberhentikan kendaraan.

”Jadi, itu yang dilarang dan bagaimana kalau mereka sudah di jalan, ya kami berhentikan. Kami sama-sama sepakat untuk sama-sama berhentikan, tidak boleh jalan,” ucapnya. (Fik/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya