Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ini Aturan Jam Kerja ASN Pempov DKI Jakarta selama Ramadan 2025

Mohamad Farhan Zhuhri
28/2/2025 17:25
Ini Aturan Jam Kerja ASN Pempov DKI Jakarta selama Ramadan 2025
Kantor Balaikota Jakarta.(Dok. Pemprov Jakarta)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dalam surat tersebut menyebutkan bahwa, kebijakan jam kerja ASN Jakarta ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan Ramadan.

Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diterapkan sistem kerja khusus atau sif.

Ia mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” ungkapnya dalam keterangannya, Jumat (28/2).

Ia menambahkan, penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.

“Sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” tandasnya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya