Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020. Dari operasi tangkap tangan hingga penahanan resmi, perjalanan kasus ini diwarnai drama politik dan upaya hukum yang berliku.
Berikut adalah rangkuman kronologi lengkapnya:
Pada Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Wahyu diduga menerima suap untuk meloloskan Harun Masiku, calon legislatif dari PDIP, agar dapat menggantikan Nazarudin Kiemas dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Setelah OTT, Harun Masiku menghilang dan hingga kini masih berstatus buronan. Dalam penyelidikan, nama Hasto Kristiyanto beberapa kali disebut terlibat dalam skenario suap ini. Namun, pada saat itu, Hasto hanya diperiksa sebagai saksi.
Setelah beberapa tahun penyelidikan berjalan, KPK kembali memeriksa Hasto Kristiyanto pada 2024 terkait keterlibatannya dalam kasus suap Wahyu Setiawan. Pemeriksaan ini didasarkan pada bukti baru yang ditemukan oleh penyidik KPK.
Pada 24 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Pada 20 Februari 2025, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami perannya dalam aliran dana suap kepada Wahyu Setiawan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Hasto Kristiyanto akhirnya resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2025. Ia keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dikawal petugas menuju rumah tahanan KPK. Penahanan ini menandai babak baru dalam kasus yang telah berjalan selama lima tahun ini.
Meski Hasto telah resmi ditahan, KPK masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari keberadaan Harun Masiku yang masih buron. Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Perjalanan kasus ini masih berlanjut, dan publik menantikan bagaimana perkembangan lebih lanjut terkait nasib hukum Hasto Kristiyanto di tangan KPK. (Z-10)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky harus menemukan cara untuk memperbaiki hubungan dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Menurut Puan, pihaknya masih akan melihat apa yang akan terjadi setelah Hasto datang ke KPK untuk menentukan nasib kursi Sekjen PDIP.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menekankan bahwa keputusan terkait Hasto merupakan ranah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Pengganti Hasto sudah dibicarakan di internal. Namun, dia tidak mengetahui lebih jauh soal pembahasan itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved