Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Memberatkan Penghuni Rusun, DPRD DKI Minta Kenaikan Tarif Air PAM Ditunda

Golda Eksa
20/1/2025 22:57
Memberatkan Penghuni Rusun, DPRD DKI Minta Kenaikan Tarif Air PAM Ditunda
Petugas PAM Jaya memeriksa Instalasi Pengolahan Air (IPA) untuk pelanggan di Jakarta .(Antara/Aprillio Akbar)

ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo meminta PAM Jaya untuk menunda terlebih dahulu penyesuaian tarif karena memberatkan bagi pelanggan terutama pada penghuni rumah susun.

"Kami mendengar keluhan dari anggota P3RSI yang terdiri dari pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ternyata terdapat beberapa permasalahan terkait kenaikan tarif," kata Francine di Jakarta, Senin (20/1).

Ia menjelaskan, dari keterangan hasil audensi dengan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) masih ada permasalahan terkait penyesuaian tarif air PAM.

Menurut dia, terkait dengan meter kubik pemakaian air bersih, karena rata-rata pemakaian penghuni apartemen itu tidak sampai 10 meter kubik.

Tetapi warga rumah susun atau apartemen dikenakan tarif batas atas pemakaian kurang dari 20 meter kubik dengan pemberlakuan tarif progresif. "Sehingga tidak adil jika warga rumah susun atau apartemen dipukul rata tarifnya dikenakan batas atas," katanya.

Secara aturan, menurut Francine, sebenarnya yang bisa diterapkan PAM Jaya itu adalah kenaikan tarif air minum, bukan air bersih.

Sebab, kata dia, PAM Jaya itu adalah perusahaan air minum bukan air bersih. Tetapi karena selama ini banyak warga Jakarta masih menikmati taraf air bersih saja. "Jadi terkait tarif itu, harusnya dibedakan antara air minum dengan air bersih," katanya.

Seharusnya PAM Jaya belum bisa menerapkan kenaikan tarif tersebut dan sebaiknya ditunda dulu di 2025 ini.

Sementara itu, Ketua Umum DPP R3RSI Adjit Lauhatta menyesalkan terbitnya peraturan penerapan tarif baru layanan air bersih dari PAM Jaya tidak masuk akal.

Dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium dan pusat perbelanjaan yang tarifnya sebesar Rp21.500 per meter kubik.

"Kami perlu penjelasan, apa dasar PAM Jaya penetapan golongan apartemen/rumah susun disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan?" katanya.

Padahal fungsi dan peruntukannya berbeda. "Apartemen atau rumah susun adalah hunian, sedangkan lainnya untuk komersial," kata Adjit.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut sangat tidak 'pas', jika rumah susun yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian dikategorikan/digolongkan sama dengan gedung bertingkat untuk bisnis, seperti perkantoran, 'trade center' dan kondominiun.

Adjit juga menekankan, akibat kenaikan tarif air bersih ini yang mencapai 71%, beban yang ditanggung pemilik dan penghuni rumah susun makin berat dengan kenaikan tarif air bersih dari Rp12.500 menjadi Rp21.500.

Padahal, PPPSRS dalam hal ini warga rumah susun masih menanggung perawatan instalasi air bersih di gedungnya yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

"Sangat ironis, kalau pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta mendorong agar kalangan MBR tinggal di rumah susun, tapi setelah tinggal kok kami malah dikenakan tarif air bersih paling tinggi," katanya. (Ant/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya