Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RYS (29) di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. RYS ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik jual-beli video porno melalui aplikasi Telegram. Tidak tanggung-tanggung, RYS memiliki koleksi hingga 1.029 video porno, termasuk beberapa yang melibatkan anak.
"Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar dan video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan. Beberapa di antaranya adalah video yang melibatkan anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan persnya pada Jumat (10/1).
Modus operandi yang digunakan RYS adalah menjual akses ke grup Telegram dengan biaya langganan yang sangat murah, yakni Rp15 ribu untuk tiga bulan. Selain itu, tersangka juga menawarkan keanggotaan sebagai admin grup dengan harga serupa.
"Untuk menjadi admin atau member di grup yang dikelola oleh tersangka RYS, cukup membayar Rp 10-15 ribu per tiga bulan," tambah Kombes Ade Ary.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber melakukan patroli di dunia maya dan menemukan aktivitas mencurigakan di Telegram. Penyidik kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan dan aktivitas tersangka.
"Setiap individu yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dapat dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Penangkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten digital di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar pelaku segera ditindak secara hukum. (Z-10)
Terlapor mempertontonkan ke seluruh murid kelas VI SD Negeri Lobolauw yang berjumlah 24 orang murid video dan gambar porno
Para member tersebut diharuskan membayar Rp10 ribu-Rp15 ribu per tiga bulan. Kemudian, setelah membayar para member bisa mendapatkan konten unlimited.
Pelaku telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa.
POLISI menetapkan pria asal Palmerah, Jakarta Barat, berinisial YA, 26, sebagai tersangka kasus penyebaran video porno anak di bawah umur dan melakukan pemerasan.
Adapun modus yang digunakan dengan cara menghubungi korban yang merupakan anak di bawah umur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved