Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pria Asal Bekasi Penjual Video Porno di Telegram Ditangkap, Koleksi Mencapai 1.029

Ficky Ramadhan
10/1/2025 13:30
Pria Asal Bekasi Penjual Video Porno di Telegram Ditangkap, Koleksi Mencapai 1.029
Penjual Video Porno di Telegram Ditangka(Freepik)

DIREKTORAT Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RYS (29) di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. RYS ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik jual-beli video porno melalui aplikasi Telegram. Tidak tanggung-tanggung, RYS memiliki koleksi hingga 1.029 video porno, termasuk beberapa yang melibatkan anak.

"Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar dan video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan. Beberapa di antaranya adalah video yang melibatkan anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan persnya pada Jumat (10/1).

Modus operandi yang digunakan RYS adalah menjual akses ke grup Telegram dengan biaya langganan yang sangat murah, yakni Rp15 ribu untuk tiga bulan. Selain itu, tersangka juga menawarkan keanggotaan sebagai admin grup dengan harga serupa.

"Untuk menjadi admin atau member di grup yang dikelola oleh tersangka RYS, cukup membayar Rp 10-15 ribu per tiga bulan," tambah Kombes Ade Ary.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber melakukan patroli di dunia maya dan menemukan aktivitas mencurigakan di Telegram. Penyidik kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan dan aktivitas tersangka.

"Setiap individu yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dapat dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Penangkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten digital di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar pelaku segera ditindak secara hukum. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya