Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Sopir Tronton yang Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Langgar Jam Operasional

Ficky Ramadhan
26/11/2024 14:21
Sopir Tronton yang Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Langgar Jam Operasional
Ilustrasi truk tabrak kendaraan lain(Freepik)

KEPOLISIAN masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Ade Zakarsih, 45. Sopir truk tersebut melanggar aturan jam operasional kendaraan berat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dari aturan yang ada kendaraan berat dilarang memasuki tol ataupun arteri pukul 05.00-22.00 WIB. Sopir truk tersebut berkendara dari Cikarang, Jawa Barat, dan mengalami kecelakaan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat.

"Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang, ini kan batasan jam 05.00 sudah tidak boleh melintas, baik tol dalam kota, apalagi jalan arteri. Nah ini kejadiannya pukul 07.00, berarti jelas-jelas sudah melanggar peraturan tersebut," kata Latif kepada wartawan, Selasa (26/11).

Awalnya, alasan kecelakaan tersebut terjadi lantaran rem blong. Namun dari hasil pemeriksaan, rem pada truk tronton tersebut berfungsi normal. Sopir truk mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.

"Bukan (rem blong), tadi kita sudah cek fungsi dan (rem) berfungsi. Sementara sudah saya tanyakan, tapi ini kita lidik lebih lanjut. Sementara dia mengakui dia mengantuk," tuturnya.

Saat ini Ade Zakarsih sudah diamankan di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya