Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KECELAKAAN beruntun di Jalan Prof Hamka, Ngalian, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga disebabkan truk tronton melanggar aturan jam operasional kendaraan bermuatan berat. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Pemantauan Media Indonesia, Jumat (22/11), kecelakaan beruntun itu diduga akibat truk tronton boks mengalami rem blong sehingga menabrak sejumlah kendaraan dan merusak sejumlah toko. Saat ini korban meninggal dunia ada dua orang dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka.
Sementara itu, sopir diduga melanggar aturan jam operasional kendaraan bermuatan berat di kawasan itu. Kendaraan berat hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Aturan jam operasional di Ngaliyan itu tampaknya hanya formalitas saja," ujar Arif, 40, seorang warga Ngalian, Kota Semarang.
Hal serupa juga diungkapkan Rifai, 56, warga Mijen, Kota Semarang. Sebab, sudah cukup lama larangan tersebut dibuat oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang. Pembatasan itu dibuat selain karena medan jalan yang terdapat turunan tajam, juga pada jam tertentu sangat padat karena bersamaan berangkat dan pulang kerja.
Menurut Rifai, ketegasan petugas baik kepolisian maupun Dinas Perhubungan dalam hal ini patut dipertanyakan. Karena, tidak hanya kendaraan angkutan barang dengan beban berat yang sering dijumpai melintas di kawasan itu, juga ada truk bermuatan tanah yang melintas menjadi pemandangan umum setiap jam.
"Diharapkan ada ketegasan terhadap aturan itu," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno mempertanyakan kinerja polisi di sekitar area tersebut, karena pelarangan bagi truk yang beroperasi di area sekitar sudah ditetapkan dan ada pos polisi di area tersebut.
"Jalan Ngaliyan ini kan sudah jelas ada pelarangan untuk truk jam 22.00-05.00, kenapa masih dibiarkan saja beroperasi, apalagi di ujung Jalan Ngaliyan ada pos polisi. Artinya polisi melakukan pembiaran dan menunggu keberanian polisi memperkarakan pengusaha,” kata Akademisi Unika Katolik Soegijapranata tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Yunaldi membenarkan adanya larangan jam operasional di kawasan tersebut khusus kendaraan bermuatan berat. Bahkan rambu larangan telah lama dipasang di jalan menurun Silayur sebagai upaya preventif untuk menghindari kecelakaan yang dapat merengut banyak korban.
"Pengabaian terhadap jam operasional ini berujung pada kecelakaan karambol yang menyebabkan korban jiwa, ini juga menjadi salah satu penyelidikan dilakukan," kata Yunaldi.
Hingga kini polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan tersebut. Selain menurunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Tengah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman. (AS/J-3)
Tersangka Dede Salfian, dijerat Pasal 310 Ayat 3 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pria berusia 31 tahun itu terancam hukuman penjara 6 tahun.
POLISI masih mengusut kecelakaan truk tronton di Slipi, Jakarta Barat (Jakbar), tadi pagi. Sopir truk maut berinisial AZ yang enam kendaraan di lampu merah Slipi itu kini sudah diamankan.
SEBUAHÂ truk tronton menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, tadi pagi. Satu orang tewas dan empat orang lainnya luka-luka akibat kecelakaan yang terjadi di lokasi.
Ada tujuh kendaraan yang terlibat kecelakaan truk tersebut, yaitu satu kendaraan roda empat, kemudian sisanya enam sepeda motor.
KECELAKAAN lalu lintas truk tronton menabrak delapan kendaraan terjadi di Slipi, Jakarta Barat, pagi tadi dan menyebabkan satu orang tewas.
Kita segera memeriksa sopir truk boks yang diduga mengalami rem blong hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun hingga menimbulkan banyak korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved