Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DUA korban meninggal dunia dalam kecelakaan beruntun di Jalan Prof Hamka, Kelurahan Ngalian, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang, Jawa Tengah, terindentifikasi. Sementara, 10 korban luka hingga jelang tengah malam masih di rawat di sejumlah rumah sakit.
Pemantauan Media Indonesia, Kamis (21/11), kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Prof Hamka, Kelurahan Ngalian, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang, masih dalam penyelidikan kepolisian.
Polda Jawa Tengah menurunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk dapat mengungkap penyebab kecelakaan menewaskan dua orang dan 10 luka.
Meskipun sebagian besar kendaraan terlibat kecelakaan beruntun tersebut telah dievakuasi, namun jelang dini hari truk tronton boks mengangkut aki dengan nomor polisi B 9674 KXS yang diduga menjadi penyebab kecelakaan masih berada di lokasi kejadian yang kini telah dipasang garis polisi (police line).
Dua korban tewas yang dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang akhirnya dapat terindentifikasi yakni Rukoyah, 41, warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang dan Anis Yuliana, 30, warga Desa Sumberarum, Kecamatan Yaken, Kabupaten Pati.
Sedangkan 10 korban luka kini masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit yakni enam korban di RS Permata Medika, tiga korban di RS Tugu, dan satu korban di RS Hermina Pandanaran.
"Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kecelakaan tersebut, meskipun dugaan sementara akibat truk tronton boks mengalami rem blong," kata Kepala Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Adji Setiawan.
Selain mengakibatkan dua korban meninggal dan 10 orang luka akibat kecelakaan tersebut, lanjut Adji Setiawan, kerusakan berat kendaraan menimpa satu truk, mobil mini bus, sejumlah sepeda motor.
"Sejumlah toko mengalami kerusakan, yaknitoko servis laptop, lapak cuci motor, lapak es teh jumbo, tempat usaha laundry, penjual martabak, dan penjual jus buah," imbuhnya.
Sementara itu, selain menurunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polda Jawa Tengah mendata kerusakan untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut, sejumlah petugas juga meminta keterangan para saksi di lokasi kejadian. (AS/J-3)
Tersangka Dede Salfian, dijerat Pasal 310 Ayat 3 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pria berusia 31 tahun itu terancam hukuman penjara 6 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved