Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Propam Periksa 9 Polisi Terkait Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, IPW : Jika Lalai Segera Ungkap

Mohamad Farhan Zhuhri
23/9/2024 18:50
Propam Periksa 9 Polisi Terkait Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, IPW : Jika Lalai Segera Ungkap
Petugas BPBD Kota Bekasi bersama anggota TNI mengevakuasi satu dari tujuh mayat di Bekasi(ANTARA FOTO/Rezas Ale)

BIDANG Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memeriksa anggota Patroli Perintis Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus tujuh mayat remaja yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Kota Bekasi. Total ada sembilan anggota patroli yang diperiksa.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pemeriksaan tersebut wajar dilakukan karena hal itu merupakan standar yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Karena memang harus dari awal Kapolda menurunkan Propam untuk bisa mendapatkan informasi bahan keterangan fakta dan juga bukti-bukti," jelasnya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (23/9).

Baca juga : Fakta Baru 7 Mayat di Kali Bekasi: Polisi Lihat Sekumpulan Remaja Live IG untuk Tawuran

Ia mengatakan dalam  pemeriksaan, meski ada dugaan bahwa polisi bisa saja melakukan kelalaian saat bertugas hingga menyebabkan korban. Namun tidak serta merta juga polisi yang salah.

"Ini untuk mengetahui apakah ada tindakan yang keliru atau salah dari anggota polisi. Pemeriksaan ini tidak bisa serta-merta dinyatakan bahwa ada dugaan kelalaian," jelasnya.

"Jadi harus menunggu hasil pemeriksaan," imbuh Sugeng.

Baca juga : Fakta-fakta Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi: Ulang Tahun, Sajam, hingga Sepeda Motor

Lebih lanjut, Sugeng juga mendorong Polisi juga segera mengetahui penyebab kematian 7 laki-laki remaja yang ditemukan meninggal di Kali Bekasi.

"Itu juga harus didalami ya apa sebab kematian mereka, tenggelam karena meloncat ke sungai tidak bisa berenang terbentur, batu atau seperti apa," papar dia.

Sugeng menjelaskan, hal itu wajib dilakukan, agar masyarakat tahu tindakan kepolisan saat menindak atau melakukan pengejaran terhadap ketujuh orang ini yang diduga pelaku tawuran, terdapat unsur mens rea atau niat jahat dari polisi

Baca juga : Polisi Diminta Hati-hati Tentukan Penyebab Kematian Remaja di Kali Bekasi

"Kalau tidak ada tindakan langsung dari anggota polisi kepada mereka, ya tidak bisa disalahkan polisinya mungkin mereka ketakutan diri mereka meloncat," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya dalam hal ini IPW menyerahkan sepenuhnya pada proses Propam dalam memeriksa kesembilan polisi yang terlibat tersebut.

"Tetapi kita serahkanlah pada proses pemeriksaan Propam," pungkasnya. (Far)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya