Disoal, DPRD DKI Pilih Tunda Umumkan Pimpinan dan Struktur Fraksi

Mohamad Farhan Zuhri
17/9/2024 20:33
Disoal, DPRD DKI Pilih Tunda Umumkan Pimpinan dan Struktur Fraksi
Gedung DPRD DKI .(MetroTV/Rizki Nur Mohamad)

KETUA sementara DPRD DKI Achmad Yani memutuskan untuk menunda pengumuman pimpinan legislatif hingga susunan struktur fraksi di Jakarta. Penundaan tersebut menuai kontra dari anggota DPRD DKI lainnya.

Ia menjelaskan, pengumuman itu lantaran ada parpol yang belum menyerahkan nama untuk pimpinan legislatif Jakarta. "Untuk pimpinan (DPRD DKI) definitif, karena ada salah satu partai yang belum menyerahkan usulannya sehingga pengumuman itu perlu kita lakukan penundaan," ucapnya usai rapat di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Politikus PKS itu mengaku menghormati keputusan parpol DPRD DKI yang belum menyerahkan nama pimpinan untuk legislatif Jakarta. Sebab, Yani menyebutkan, keputusan parpol DPRD DKI untuk nama pimpinan legislatif Jakarta berada di ranah DPP parpol masing-masing.

Baca juga : Pimpinan DPRD DKI Definitif Diumumkan 17 September

Ia pun mendorong parpol DPRD DKI agar segera menyerahkan nama pimpinan legislatif Jakarta. Di satu sisi, Yani mengaku memang tak ada batasan waktu untuk melantik pimpinan legislatif Jakarta definitif. "Untuk pimpinan (DPRD DKI) definitif, tidak ada batasan waktu sehingga kita enggak bisa langsung menetapkan. Kita memahami parpol di sana, mungkin DPP-nya ada banyak kegiatan yang lain," lanjut dia.

Ia merinci, bahwa PKS dan Golkar telah menyerahkan nama untuk menjadi wakil ketua DPRD pimpinan DPRD DKI. Ia tak menyebutkan apakah tiga parpol lain yang berhak mendapatkan kursi pimpinan DPRD DKI telah menyerahkan nama pimpinan legislatif Jakarta.

Adapun parpol yang berhak mendapatkan kursi pimpinan DPRD DKI adalah PKS, PDIP, Golkar, Nasdem, dan Gerindra. "Untuk pimpinan tadi, kan pimpinan ada lima ya dari partai yang ada. PKS sudah, Golkar sudah, kemudian ada yang belum. Kita berharap yang belum ini segera," kata dia.

Sementara, terkait pengumuman struktur fraksi, ia mengatakan harus disampaikan melalui rapat paripurna. "Pengumuman fraksi itu pada nanti waktu rapat paripurna, itu aturan seperti itu," sebutnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya