Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menangkap MIS alias Ibnu, 30, pelaku perampokan taksi online milik BI di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jatiasih, Kota Bekasi. Setelah merampok mobil, pelaku mengirim surat kaleng berisi permintaan tebusan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Titus Yudho Ully mengungkapkan, setelah pelaku merampok mobil, pelaku juga mengirimkan surat kaleng kepada korban. Dalam surat tersebut, MIS meminta uang tebusan sebesar Rp70 juta untuk mengembalikan mobil yang telah dicurinya.
"Setelah mencuri, pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk STNK yang berisi alamat korban. Dia kemudian mengirimkan surat beserta beberapa barang pribadi korban, seperti Al-Quran, dengan pesan bahwa mobilnya akan dikembalikan jika korban membayar uang tebusan," kata Titus kepada wartawan, Kamis (12/9).
Baca juga : Polisi Tangkap Perampok yang Bawa Kabur Taksi Online di Tol Bekasi
Motif pelaku diduga karena terjerat utang dan sering meminjam uang, yang membuatnya nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan meminta uang tebusan dari korban. "Awalnya terlilit utang. Terus dia bingung kan gaji udah tiap bulan dipotong gitu," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah menjadi tersangka menjalani penahanan dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (7/8) dini hari. Polisi menyebutkan leher korban dijerat pelaku pakai tali saat berkendara.
Baca juga : Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita di Tol Jadi Tersangka
"Ketika di dalam tol sebelum sampai di TKP, pelaku menjerat korban yang sedang mengendarai mobilnya dari arah belakang dengan alat yang diduga sebuah tali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (9/9).
Korban saat itu berusaha keras melepaskan jeratan tali sembari tetap menyetir. Korban lalu memutuskan mengerem mendadak kendaraannya agar tali tersebut terlepas. Namun, pelaku justru menodongkan senjata tajam ke arah pinggang korban.
"Kemudian pelaku mengancam korban dengan diduga senjata tajam yang ditempelkan di pinggang sebelah kiri korban sambil menyuruh korban untuk turun," jelasnya.
Setelah ditodong pelaku menggunakan senjata tajam, korban turun dari mobil. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur mobil tersebut dan meninggalkan korban di tengah tol sendirian.
"Kemudian, pelaku berhasil melarikan mobil korban, lalu korban berjalan ke pinggir tol meminta bantuan kepada pengendara truk yang melintas. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit kendaraan roda empat," kata Ade Ary. (J-2)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kim Kardashian memberikan kesaksian emosional di pengadilan Paris terkait perampokan bersenjata tahun 2016 yang membuatnya kehilangan perhiasan jutaan dolar.
Motif dari pelaku yang kini sudah menjadi tersangka yakni karena terlilit utang. Lilitan utang yang menjerat pelaku itu lantaran dirinya sering meminjam uang.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (7/8) dini hari. Polisi menyebutkan leher korban dijerat pelaku pakai tali saat berkendara.
Perempuan itu mengalami luka parah pada bagian perut. Seluruh barang yang dimilikinya dirampas pelaku.
RATUSAN anak muda dari berbagai latar belakang keyakinan menggelar aksi sosial bertajuk "Bagi-Bagi 2.000 Takjil Gratis" di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (16/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 120 penerima manfaat dan turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang juga berprofesi sebagai dokter.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Program itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah,
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved