Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri segera menindak tegas pelaku judi online (judol). Hal ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
"Apabila Polri saat ini telah memiliki data dan informasi mengenai judol yang telah menuntut untuk dilakukan penindakan, maka kami mendorong agar segera ditindak tegas secara profesional, dengan dapat bekerja sama pihak-pihak terkait," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim di Jakarta, Selasa, (18/6).
Di samping itu, Polri disebut perlu memastikan tak ada oknum yang bermain judi online. Untuk memastikan semua unsur Polri tak bermain judol, Yusuf meminta Korps Bhayangkara meningkatkan seoptimal mungkin pengawasan melekat (waskat) terhadap anggota.
Langkah itu disebut sebagai upaya jangka pendek. Sementara upaya jangka panjang, Yusuf meminta Polri harus terus mengawasi dan patroli terhadap adanya judol di ruang siber.
"Kami juga menyarankan perlu membuka layanan hotline untuk secara instan dan cepat menerima pemberian informasi, keluhan dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya praktik judol yang masyarakat lihat, dengar dan alami," ungkap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Yusuf mengatakan dalam Satgas Pemberantasan Judol, Polri bertugas dalam penegakan hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas tersebut.
"Maka terkait dengan tugas Polri tersebut, tentu Kompolnas tetap menjalankan fungsi sebagai pengawas eksternal untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Polri dalam Gakkum terhadap judol," pungkas dia.
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada Jumat, 14 Juni 2024. Satgas yang diketuai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ini bekerja sejak 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024. (Z-8)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan judi online (judol) yang digencarkan pemerintah pusat.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online (judol) terus melonjak.
Dalam pengungkapan judi online, diketahui bahwa para pelaku tidak hanya menggunakan handphone milik pribadinya. Namun bisa juga menggunakan gadget di tempat perjudian.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved