Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BALAI Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi berhasil menagkap pelaku perusakan hutan di provinsi Sulawesi Barat.
Tim operasi berhasil mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk pembuatan perkebunan sawit, serta menahan penanggung jawab lapangan berinisial KM (35) yang berasal dari Desa Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah.
Pelaku melakukan perusakan dan penebangan pohon-pohon dalam kawasan HPT untuk membuat jalan sepanjang kurang lebih 8 Km dan lebar 4 Meter.
Baca juga : Kepala Desa di Sulawesi Selatan Ditangkap akibat Rusak Hutan Lindung
Saat ini tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK terhadap kasus tersebut.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya alat berat ekskavator yang melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di wilayah Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Selanjutnya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat selaku pemangku kawasan hutan.
Baca juga : KLHK Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo
Hasil dari koordinasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi gabungan bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, POM KOREM 142 TATAG Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Pada saat proses pengamanan alat berat ekskavator tersebut, tim operasi sempat dihadang oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat,” kata Aswin, Selasa (21/5).
Setelah memberikan penjelasan dan bernegosiasi dengan masyarakat, akhirnya tim operasi berhasil mengamankan dan menitipkan barang bukti tersebut di Polres Mamuju Tengah serta menahan KM (35) di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Baca juga : Gakkum KLHK Tindak Pengelola Industri Kayu Tanpa Izin di Sulawesi Barat
Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan KM (35) sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; sebagaimana diubah dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Selanjutnya, Aswin meminta kepada para penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya keterlibatan tersangka lainnya serta kemungkinan adanya aktor intelektual sebagai penerima manfaat utama (beneficial ownership) dalam kasus ini.
"Penindakan dan penegakan hukum yang kita lakukan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat,” ucap dia.
Adapun, sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan. (Ata)
Saat ini, sudah ada tiga alat berat yang dikerahkan, untuk melakukan pembersihan dua titik longsor untuk membuka akses di tiga desa tersebut dan bantuan sementara terus dikerahkan.
Gempa sebelumnya terjadi pada Kamis (14/1) yang juga dirasakan kuat di beberapa kabupaten.
Kebutuhan mendesak saat ini berupa sembako, selimut dan tikar, tenda keluarga, pelayanan medis dan terpal.
Gempa Majene yang merusak dan gempa pemicu tsunami destruktif tahun 1969 sama sama dibangkitkan oleh sesar naik mamuju.
Mensos Tri Rismaharini juga telah memerintahkan jajarannya untuk secepatnya mengirimkan personel Taruna Siaga Bencana (Tagana) dari wilayah sekitarnya.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengungkapkan pihaknya masih mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V alias A.
YM, 42, menjadi tersangka kasus pengolahan kayu dan penambangan emas ilegal yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan Cagar Alam Panua di Provinsi Gorontalo.
Delegasi Hakim Lingkungan Hidup Tiongkok mengunjungi Indonesia, audensi terkait ekosistem gambut dan mangrove, upaya rehabilitasi dan penanganan hukum dalam kasus perusakan hutan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kamarudzaman mengatakan konflik tersebut terjadi karena habitat satwa dilindungi tersebut terganggu dan rusak.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan berinisial A, 32, dan K, 51.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved