Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kepala Desa di Sulawesi Selatan Ditangkap akibat Rusak Hutan Lindung

Atalya Puspa
21/3/2024 12:30
Kepala Desa di Sulawesi Selatan Ditangkap akibat Rusak Hutan Lindung
Ilustrasi.(Dok MI)

BALAI Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan berinisial A, 32, dan K, 51, selaku penanggung jawab lapangan dalam kasus perusakan dan pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 km di kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Gakum Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengungapkan, saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan. Ini terkait perbuatan perusakan hutan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Baca juga : Hari Bakti Rimbawan, Tetaplah Menjadi Pelindung Lingkungan

"Kasus ini bermula dari laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone tentang kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone dengan menggunakan alat berat ekskavator," kata Aswin dalam keterangan resmi, Kamis (21/3).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sulawesi Selatan meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK bersama dengan KPH Cenrana membentuk Tim operasi yang terdiri dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama pihak UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone. Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti satu ekskavator dan dua chainsaw. Selanjutnya tim operasi mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana untuk dilakukan pengamanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi ditemukan keterlibatan Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berinisial A. Ia sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K sebagai penanggung jawab lapangan. 

Baca juga : 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap

Perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan A dan K serta menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Ia menyatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan. Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu, serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.

"Penindakan dan penegakan hukum yang kita lakukan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan sumber daya alam (SDA) serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan SDA dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat," beber Aswin.

Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, pihaknya telah melakukan 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya