Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah berhasil menangkap pelaku pencurian ban mobil di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja dan parkiran ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Pelaku, yang beraksi sendirian dan dikenal dengan inisial AMP, menggunakan mobil sewaan dalam menjalankan aksinya.
Kejadian bermula pada 7 Mei 2024 kemarin, ketika polisi menerima laporan tentang pencurian tiga ban mobil di RSUD Koja. Unit Opsnal Resmob Polres Jakut segera bergerak dan memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
Melalui penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku menggunakan mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B 8726 GM. Mobil tersebut ternyata disewakan oleh pemiliknya, yang diketahui bernama Y dan beralamat di Jalan Gotong Royong, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Baca juga : Seorang Kakek Alami Luka Tembak Setelah Gagalkan Aksi Pencurian di Jakarta Timur
"Setelah berkomunikasi dengan pemilik mobil, kami mengetahui bahwa mobil tersebut disewakan kepada pelaku dengan tarif sebesar Rp350 ribu per hari," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Hady Saputra Siagian, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara pada Kamis (16/5).
Tindakan polisi pun bermuara pada penangkapan pelaku yang juga tinggal di Jalan Gotong Royong. AMP ditangkap setelah terbukti menjual enam ban hasil curiannya di Cakung, Jakarta Timur.
Motif di balik aksi pencurian ban tersebut ternyata adalah karena pelaku terlilit utang sebesar Rp10 juta. AMP, yang bekerja sebagai sopir taksi daring, rutin menyewa mobil setiap harinya.
Baca juga : Sempat Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Lima Pelaku Spesialis Curanmor
"Pelaku adalah seorang sopir taksi online yang sering menyewa mobil untuk bekerja. Namun, ia tidak mampu membayar sewa mobil karena terjerat utang. Akibatnya, ia mencari ban mobil pada kendaraan yang pernah ia gunakan," ungkap Hady.
Dalam pengejaran terhadap pelaku, polisi berhasil membuktikan bahwa AMP menjual ban beserta velgnya sebanyak enam buah kepada seorang penadah yang beroperasi di Cakung, Jakarta Timur.
"Ban tersebut dijual seharga Rp300 ribu, dengan total pembayaran sebesar Rp1,8 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang-utang pelaku yang menumpuk. Pelaku benar-benar terjebak dalam jerat utang," tambah Hady.(Z-10)
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepolisian untuk mengungkap motif pelaku peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.
Perilaku perundungan ternyata tidak berhenti di masa anak-anak atau pun remaja tapi juga tetap bisa terjadi di lingkungan sosial dewasa.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA, 26.
Mereka masih diperiksa intensif untuk mendalami motif dan tindak pidana lain yang turut dilakukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved