Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menindak kendaraan bermotor yang melawan arah. Jumlahnya telah mencapai 3.215 kendaraan.
"Sejak 22 Februari sampai 8 Mei 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.215 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5).
Syafrin menyebut razia teranyar yang dilakukan jajarannya dilaksanakan pada 6-8 Mei 2024. Sebanyak 200 telah dikenakan tilang.
Baca juga : 144 Kendaraan Roda Dua Ditilang karena Lawan Arah
Syafrin menyebut razia lawan arah tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
"Penindakan dilaksanakan di 22 lokasi," terangnya.
Syafrin Liputo mengatakan kegiatan ini bakal rutin digelar. Pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.
"Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas," ungkapnya. (Z-6)
Polda Metro Jaya menyiagakan kamera tilang elektronik atau E-TLE mobile di kawasan Lenteng Agung buntut insiden tujuh pemotor melawan arus dan menabrak truk.
POLISI mencatat terdapat 31 titik jalan rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas melawan arah di Jakarta Selatan (Jaksel). Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi
Meski belum ada tersangka, kasus 7 pemotor lawan arus di Lenteng Agung naik ke tahap penyidikan.
KASUS kecelakaan yang melibatkan truk dengan tujuh kendaraan motor yang melawan arah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan sudah berakhir dengan damai.
PERSONEL gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan TNI melakukan pengamanan, pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua.
Selama 1.599 motor dirazia Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya yang melawan arah, selama 30 hari.
Kendaraan itu diamankan dengan ditempatkan di kantong-kantong parkir hingga arus mudik-balik selesai. Yakni sampai 16 April 2024.
Polisi saat bertugas akan memberi imbauan perihal pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan.
Sambodo mengatakan dari ratusan kendaraan tersebut, ada yang diamankan ke Polda Metro Jaya, karena melanggar aturan, seperti knalpot bising.
PETUGAS gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, TNI dan Polri, menindak enam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mangkal di tempat terlarang, Rabu (20/4).
JAJARAN Propam Polresta Bogor Kota menangkap oknum anggota Polresta Bogor Kota Bripka Syarief Alfred Simanjuntak pada Sabtu (23/4).
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved