Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tengah menghimpun data NIK warga Jakarta yang masih berdomisili di luar wilayah Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Kadis Dukcapil Budi Awaludin mengatakan data sementara warga NIK Jakarta yang tinggal di luar Jakarta mencapai angka ratusan ribu. Bahkan, ada warga yang sudah hampir tinggal di Tangerang selama 5-25 tahun namun masih ber-KTP Jakarta.
"Kalau kita dengar dari Tangerang Selatan saja menyatakan 75 ribu mereka yang ber-KTP DKI tapi masih di Tangsel dan mereka tinggal 5-25 tahun," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/4).
Baca juga : 40 Ribu NIK Jakarta Nonaktif, Masyarakat Bisa Memantau Data Terbaru Mulai Besok
"Kemarin Depok statementnya ada 18 ribuan. Belum lagi yang lain. Kemungkinan bisa ratusan ribu," imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah lainnya terkait data kependudukan tersebut.
"Kami sedang koordinasikan dengan daerah (soal data). Paling banyak Bodetabek ya," jelasnya.
Baca juga : Dukcapil DKI Tegaskan Sosialisasi Penertiban NIK Warga Jakarta Dilakukan Sejak 2023
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia dan yang tidak memiliki RT di wilayahnya.
Dari hasil verifikasi, pada tahapan pertama Dukcapil mendapati 40 ribuan warga yang yang sudah meninggal dunia dan telah mengajukan penonaktifan ke Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Ya jadi tahapan pertama ini kita sudah mengajukan sekitar untuk yang meninggal dunia 40 ribuan dan juga RT yang sudah tidak ada sekitar 9.600," ujar Kadis Dukcapil Budi Awaludin kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/4).
Kendati demikian, Budi mengatakan untuk NIK warga Jakarta yang RT-nya sudah tidak ada lagi masih dalam tahap proses verifikasi oleh Kemendagri.
"Dan RT yang sudah tidak ada, masih dalam proses untuk diverifikasi di Kemendagri," pungkasnya. (Far/Z-7)
JAKARTA tidak lagi menjabat sebagai ibu kota negara setelah disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Untuk itu, Jakarta harus fokus membentuk identitas menjadi kota global.
Masyarakat perdesaan yang ingin tinggal di DKI Jakarta diingatkan untuk memiliki surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Pemanfaatan data kependudukan yang akurat akan menjadi faktor utama dalam mendorong efisiensi layanan perbankan serta meningkatkan inklusivitas keuangan bagi masyarakat
"Beberapa (RSUD dan RS Swasta) sudah berjalan, sebagian masih proses,"
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang layanan kependudukan hingga 27 November 2024.
Fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.
Dengan hanya membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi, serta ponsel (HP) untuk aktivasi IKD, masyarakat dapat langsung dilayani di Booth Dukcapil selama acara berlangsung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved