Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DINAS Kependudukan dan Catatan (Dukcapil) DKI Jakarta telah mengirimkan surat permintaan penonaktifkan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri. Surat itu dilayangkan pada Senin (22/4).
"Sudah, hari Senin pagi sudah diterima Pak Dirjen Dukcapil (Teguh Setyabudi)," ujar Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil saat dihubungi, Rabu (24/4).
Budi berharap, NIK warga ini sudah dapat nonaktif pada pekan ini. Hal itu agar upaya tertib administrasi kependudukan dapat segera dilakukan.
Baca juga : Dukcapil DKI Tegaskan Sosialisasi Penertiban NIK Warga Jakarta Dilakukan Sejak 2023
"Mudah-mudahan minggu ini sudah dinonaktifkan," kata Budi.
Budi menyampaikan warga yang terkena penonaktifan bisa mengajukan pengaktifan ke loket layanan Dukcapil di kelurahan. Secara lengkap warga Jakarta dapat mengecek di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
"Untuk program ini, Dukcapil sudah lakukan sosialisasi sejak pertengahan 2023 dan masyarakat bisa cek secara mandiri melalui link yang di siapkan oleh Dukcapil," tandas Budi. (Z-1)
Program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) di Jakarta menimbulkan kekhawatiran bagi pekerja asal Jakarta yang tinggal di luar daerah.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Masyarakat perdesaan yang ingin tinggal di DKI Jakarta diingatkan untuk memiliki surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Pemanfaatan data kependudukan yang akurat akan menjadi faktor utama dalam mendorong efisiensi layanan perbankan serta meningkatkan inklusivitas keuangan bagi masyarakat
"Beberapa (RSUD dan RS Swasta) sudah berjalan, sebagian masih proses,"
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang layanan kependudukan hingga 27 November 2024.
Fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.
Dengan hanya membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi, serta ponsel (HP) untuk aktivasi IKD, masyarakat dapat langsung dilayani di Booth Dukcapil selama acara berlangsung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved