Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
DINAS Kependudukan dan Catatan (Dukcapil) DKI Jakarta telah mengirimkan surat permintaan penonaktifkan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri. Surat itu dilayangkan pada Senin (22/4).
"Sudah, hari Senin pagi sudah diterima Pak Dirjen Dukcapil (Teguh Setyabudi)," ujar Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil saat dihubungi, Rabu (24/4).
Budi berharap, NIK warga ini sudah dapat nonaktif pada pekan ini. Hal itu agar upaya tertib administrasi kependudukan dapat segera dilakukan.
Baca juga : Dukcapil DKI Tegaskan Sosialisasi Penertiban NIK Warga Jakarta Dilakukan Sejak 2023
"Mudah-mudahan minggu ini sudah dinonaktifkan," kata Budi.
Budi menyampaikan warga yang terkena penonaktifan bisa mengajukan pengaktifan ke loket layanan Dukcapil di kelurahan. Secara lengkap warga Jakarta dapat mengecek di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
"Untuk program ini, Dukcapil sudah lakukan sosialisasi sejak pertengahan 2023 dan masyarakat bisa cek secara mandiri melalui link yang di siapkan oleh Dukcapil," tandas Budi. (Z-1)
Program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) di Jakarta menimbulkan kekhawatiran bagi pekerja asal Jakarta yang tinggal di luar daerah.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan lebih baik.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Masyarakat perdesaan yang ingin tinggal di DKI Jakarta diingatkan untuk memiliki surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Pemanfaatan data kependudukan yang akurat akan menjadi faktor utama dalam mendorong efisiensi layanan perbankan serta meningkatkan inklusivitas keuangan bagi masyarakat
"Beberapa (RSUD dan RS Swasta) sudah berjalan, sebagian masih proses,"
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan memperpanjang layanan kependudukan hingga 27 November 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved