Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan penataan data kependudukan warga Ibu Kota.
Dalam hal ini, bagi warga yang alamatnya tak sesuai dengan domisili saat ini, maka KTP miliknya akan dibekukan.
Pengumuman ini disampaikan lewat akun resmi Instagram Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, @disdukcapiljakarta.
Baca juga : Menjelang Pemilu 2024, 200 Ribu Lebih NIK Dinonaktifkan Disdukcapil
Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin mengatakan, penataan data kependudukan ini akan dimulai pada Maret 2024.
"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah/terkendala," ujar Budi dalam keterangannya dikutip Jumat (23/2).
Bagi warga yang ingin melakukan pengecekan NIK, bisa mengakses situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Lebih lanjut, kata Budi, apabila ada ketidaksesuaian laporan, bisa menghubungi kantor lurah sesuai alamat dalam KTP serta membawa data pendukung seperti surat RT atau RW setempat.
Rencana kebijakan ini sudah sempat disampaikan pada Mei 2023 lalu. Saat itu, tersebar pesan berantai pada aplikasi pesan singkat WhatsApp mengenai penonaktifan KTP itu bakal dilakukan di bulan Juni 2023. (Z-8)
Strategi percepatan perekaman KTP-el kategori pemilih pemula terus dilakukan.
Realisasi capaian perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula telah melampaui angka rata-rata nasional.
Pengajuan kepindahan alamat Kependudukan tersebut sebagai persyaratan administrasi sesuai aturan sebelum dilantik sebagai Gubernur Jabar harus berdomisili di Bandung.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Jawa Barat, mempercepat perekaman e-KTP menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
TIM Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), menyoroti rendahnya partisipasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Hal itu dikaitkan dengan kegagalan KPU Jakarta.
Jumlah antrean diprediksi akan terus bertambah hingga akhir 2019. Mereka adalah warga yang hendak membuat e-KTP baru, hilang, maupun penggantian akibat rusak.
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved