2.819 Orang Pemilih Potensial di Depok Terancam Tak Bisa Nyoblos Karena Tak Punya e-KTP

Kisar Rajaguguk
08/2/2024 15:45
2.819 Orang Pemilih Potensial di Depok Terancam Tak Bisa Nyoblos Karena Tak Punya e-KTP
Ilustrasi proses perekaman e-ktp.(Dok.MI/Tosiani)

SEBANYAK 2.819 jiwa warga Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) belum punya e-KTP alias belum melakukan perekaman e-KTP. Mereka terancam tak bisa mencoblos di Pemilu 2024 karena tak punya e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Nuraeni Widyati, Kamis (8/2) di Balaikota Depok, mengungkapkan warga Kota Depok terancam tak bisa memberikan suaranya karena belum memiliki e-KTP. Padahal, mereka merupakan pemilih potensial.

"Rata-rata dari mereka merupakan pemilih baru yang berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024," ungkap dia.

Baca juga : Kurang dari Sepekan Pemilu, 32 Ribu Pemilih Depok Rekam e-KTP

Ia berujar bahwa angka itu didapatkan dari pencermatan data. Data tersebut diperoleh dari data penduduk potensial pemilih (DP4) dari 219 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Ia mengatakan di Kota Depok SMA-SMK Negeri tercatat sebanyak 19 sekolah. SMA-SMK swasta tercatat 200 sekolah.

"Jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh e-KTP, ini dapat berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara atau TPS. Sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Baca juga : 18 Ribu Pemilih Potensial Belum Punya e-KTP, Disdukcapil Rekam KTP di Sekolah

Nuraeni mendorong pemilih potensial yang sudah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman e-KTP. Namun, Nuraeni mengklaim Dispendukcapil Kota Depok sudah menyelesaikan 1.412.142 e-KTP penduduk Kota Depok. Kartu identitas itu juga sudah diserahkan kepada pemiliknya.

"Penyerahan e-KTP ini dilakukan langsung oleh pihak Dispendukcapil (kami)," katanya.

Proses pendataan untuk pembuatan e-KTP ini, sambungnya sudah dilakukan sejak lama. Saat ini sudah ada

Baca juga : Semua Kecamatan di Bangka Rawan Potensi Serangan Fajar

1.412.142 penduduk Kota Depok yang telah mengikuti proses rekam data. "Jumlah ini mencapai 99.8 persen dari total 1.412.142 orang penduduk wajib e-KTP," jelas Nuraeni.

Saat ini, lanjut dia Dispendukcapil Kota Depok terus berupaya untuk merekam data penduduk Kota Depok melalui identitas program e-KTP.

"Jadi pemilih pemula dan masyarakat yang lainnya yang belum punya e-KTP kita dorong terus, kita jemput bola. Kita mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Sakit (RS), panti jompo, sekolah, pondok pesantren (ponpes) dan lain-lain,” tambahnya.

Baca juga : Hujan Lebat Guyur Indonesia di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 

"Kita selalu aktif sekarang, demi terpenuhinya target pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 14 Februari 2024," tandas Nuraeni.

Selain jemput bola, tandas Nuraeni Dispendukcapil Kota Depok tetap membuka layanan di hari libur atau tanggal merah termasuk Sabtu dan Minggu "Kita tidak libur," pungkas Nuraeni.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya