Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pajak Hiburan Naik ke 40%, DPRD DKI: Masih Sosialisasi

Putri Anisa Yuliani
11/12/2023 16:55
Pajak Hiburan Naik ke 40%, DPRD DKI: Masih Sosialisasi
Ilustrasi.(Freepik.)

MELALUI Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) yang baru disahkan pekan lalu, Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan pajak hiburan yang semula 25% menjadi 40%. Dalam dokumen rancangan Perda PRD yang didapat Media Indonesia, pajak hiburan tercantum masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan masuk dalam subjenis Jasa Kesenian dan Hiburan.

Dalam Pasal 51 ayat 2 menyebutkan khusus tarif PBJT jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari membenarkan penaikan tarif pajak hiburan tersebut.

"Ya betul tetapi harus dibaca baik-baik redaksinya karena kalau tidak salah itu tidak bulat 40%. Namun pajak hiburan dapat dikenakan sampai 40%," ungkap Eneng saat dihubungi Media Indonesia, Senin (11/12).

Baca juga: Naikkan Pajak Hiburan ke 40%, Heru: Belum Final

Perda PRD baru yang disahkan pekan lalu menggantikan 17 perda tentang pajak dan retribusi daerah yang lama. Dibentuknya Perda PRD juga merupakan amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pemerintah pusat memperbolehkan pemda untuk mencari sumber-sumber pendapatan pajak baru dan diakomodasi dengan membentuk sub-sub jenis pajak baru. Namun, ini harus tetap sesuai ketentuan aturan hukum yang sudah ada di atasnya," jelas politikus PSI itu.

Baca juga: Balita Dianiaya Kekasih Tantenya hingga Patah Tulang

Di sisi lain, Eneng mengatakan, Perda PRD baru ini tidak akan langsung diterapkan tahun depan. Masih ada masa transisi selama 1-2 tahun yang dapat dijadikan waktu untuk menyosialisasikan perda baru ini. Ia pun menegaskan, dalam membahas perda ini, para pengusaha dari berbagai sektor sudah dilibatkan. "Kalau ada yang keberatan bisa saja menyanggah lalu ada pasal yang diubah atau tidak digunakan sama sekali," tukasnya.

Di sisi lain, ia meminta pengawasan terhadap pajak usaha dikencangkan. Sebab, menurut dia, bisa saja pendapatan pajak yang saat ini didapat Pemprov DKI belum maksimal karena kebocoran atau penghindaran pajak dari para wajib pajak.

Baca juga: Wanita asal Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan

Terlebih lagi, Jakarta memiliki aturan zonasi yang ketat. Menurut dia, pengusaha tidak bisa sembarangan mendirikan usaha tempat hiburan yang juga menjual serta minuman dengan kadar tinggi alkohol. "Dibuka saja secara transparan berapa restoran dan tempat hiburan yang real di Jakarta dan berapa pajaknya," jelas Eneng. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik