Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Naikkan Pajak Hiburan ke 40%, Heru: Belum Final

Putri Anisa Yuliani
11/12/2023 16:34
Naikkan Pajak Hiburan ke 40%, Heru: Belum Final
Ilustrasi.(Dok MI.)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut rencana penaikan pajak hiburan dari 25% menjadi 40% belum final. Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) belum ditetapkan.

Perda PRD memang telah disetujui oleh DPRD DKI Jakarta untuk disahkan dalam rapat paripurna yang dilangsungkan pekan lalu. Namun, sampai saat ini perda itu masih dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

"Belum final. Masih disinkronkan di Kemendagri," ungkap Heru di Balai Kota, Senin (11/12).

Baca juga: 416 Orang di DKI Jakarta sudah Vaksinasi Cacar Monyet Dosis Kedua 

Sementara itu, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setiyono mengatakan, Perda PRD dibentuk mengikuti terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah.

"Agar ada pembagian yang adil. Daerah juga dapat porsinya," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Empat Menit Jalan Kaki Nyaman di Skybridge Bojonggede

Dalam dokumen rancangan Perda PRD yang didapat Media Indonesia, pajak hiburan tercantum masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan masuk dalam sub jenis Jasa Kesenian dan Hiburan.

Dalam Pasal 51 ayat 2 menyebutkan khusus tarif PBJT jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya