Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, tilang uji emisi kendaraan bermotor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan agar melakukan perawatan kendaraannya. Sehingga emisi gas buang yang dikeluarkan sesuai standard dan mengurangi polusi udara.
Hal itu ia katakan menanggapi banyaknya pengendara yang memprotes diberlakukannya lagi tilang uji emisi pada 1 November kemarin karena dinilai memberatkan pemilik kendaraan yang tidak mampu.
"Uji emisi salah satu komponen yang harus dipenuhi apabila masyarakat ingin mengoperasikan kendaraan di jalan. Pelaksanaan pemeriksaan emisi kendaraan sudah mulai dilaksanakan dari tahun 2021," ujar Sarjoko kepada Media Indonesia saat dihubungi, Kamis (2/11).
Baca juga: Polisi Sebut Uji Emisi Tidak Jadi Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan
Uji emisi merupakan kewajiban para pemilik kendaraan agar kendaraannya memenuhi syarat teknis untuk beroperasi di jalan sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sarjoko melanjutkan, saat pelaksanaan awal 2021sampai Agustus 2023, bagi masyarakat yang tidak lulus uji kita berikan teguran, dan diberikan kesempatan utk memperbaiki.
Baca juga: Plin-plan! Polisi Kembali Tiadakan Tilang Uji Emisi di Jakarta
Namun, ia menuturkan, hal ini ternyata tidak memberikan efek kepatuhan masyarakat. Oleh karenanya Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sanksi tilang.
Besaran denda sebagaimana diatur dalam pasal 285 dan 286 UU LLAJ adalah besaran denda maksimal sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat.
"Namun dalam implementasinya besaran denda ditetapkan berdasarkan putusan hakim pengadilan dan sangat mungkin di bawah nilai maksimal tersebut," imbuhnya.
Sanksi tilang juga tidak dimaksudkan untuk semata memberikan efek jera, tetapi lebih pada upaya mengedukasi kepada masyarakat luas agar memiliki kesadaran dan bertanggungjawab terhadap upaya menjaga kualitas udara.
"Dengan cara melakukan perawatan kendaraannya agar memenuhi standar baku mutu emisi," kata Sarjoko. (Z-10)
Saat ini, baru ada 155 bengkel yang terseber di beberapa daerah di Ibu Kota.
Uji emisi kendaraan secara gratis mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru serta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi mulai Selasa (3/11).
Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
Kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenai disinsentif di wilayah DKI Jakarta.
Layanan uji emisi gratis di lokasi itu memang ditutup. Namun, para pemilik kendaraan bermotor bisa tetap mengikuti uji emisi gratis di kantor DLH DKI di Cililitan, Jakarta Timur.
Mencegah polutan di rumah bisa dimulai dengan mengidentifikasi sumbernya dari mana sehingga bisa dihilangkan.
Buah yang mengandung banyak air, seperti semangka dan jeruk, sangat bagus untuk memenuhi kebutuhan mikronutrien anak-anak.
IDAI menyarankan agar orang tua memberikan banyak buah-buahan yang kaya akan air kepada anak-anak yang tinggal di perkotaan dengan tingkat polusi udara yang tinggi.
Jika manusia terpapar udara yang mengandung lima mikrogram polusi partikulat kecil per meter kubik dalam jangka panjang maka paru-paru mereka mengalami penuaan dini hingga dua tahun.
Risiko ini akan menjadi jauh lebih mungkin dialami oleh masyarakat yang tinggal di kawasan metropolitan seperti Jabodetabek.
Ayom All Purpose Sunscreen Body Lotion. Produk yang berfungsi sebagai tabir surya sekaligus body lotion itu memiliki kandungan SPF 50
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved