Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan jumlah water mist atau pompa bertekanan tinggi terus bertambah. Alat tersebut akan menyemprotkan butiran air ke udara sehingga menekan polusi.
"Hingga 27 Oktober 2023, jumlah water mist yang terpasang total sebanyak 167 unit," ujar Ani, Sabtu (28/10).
Ani menjelaskan pemasangan water mist tersebar di 136 gedung, baik gedung pemerintahan maupun swasta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan itu menyebut pemasangan water mist ke depannya terus bertambah. Saat ini, sebanyak 31 unit tersebar di 23 gedung dalam proses pemasangan.
Baca juga:
> Siap-siap, Razia Uji Emisi Dimulai 1 November
> ERP Dipandang Efektif Kurangi Kemacetan dan Polusi Udara Jakarta
"Segera dioperasikan untuk memperkuat upaya perbaikan kualitas udara," bebernya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berharap gedung-gedung tinggi di ibu kota dapat dilengkapi dengan water mist generator. Hal itu dilakukan untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta
“Secepatnya gedung tinggi itu memiliki water mist,” kata Heru. (Medcom/Z-6)
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya pengendalian polusi udara yang dilakukan secara terukur, berbasis data, serta didukung kolaborasi antar daerah.
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus dapat memicu penyakit kronis hingga mematikan.
Aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa tantangan polusi di Ibu Kota semakin kompleks, sehingga regulasi lama seperti Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai.
Penelitian terbaru mengungkap polusi udara telah ada sejak Kekaisaran Romawi Kuno.
Konsentrasi partikel halus () di Tangerang Selatan kerap melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved