Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DITLANTAS Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi terkait penggunaan sabuk pengaman atau seat belt bagi pengendara mobil yang melintas di Gerbang Tol Cililitan, hari ini, Kamis (21/9). Kegiatan tersebut dilakukan mengingat pelanggaran penggunaan sabuk pengaman menjadi yang paling tinggi bagi pengendara mobil pada Operasi Zebra Jaya 2023.
“Kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena, pada evaluasi hari ke-3, pelanggaran paling banyak, khususnya roda 4, adalah penggunaan seatbelt. Makanya kita melakukan sosialisasi di tempat ini,” kata Latif, di Jakarta, Kamis (21/9).
Latif mencatat, selama dua hari pelaksanaan, Operasi Zebra Jaya 2023 yakni Senin (18/9) dan Selasa (19/9), dari 341 pelanggaran yang terkena tilang elektronik, sebanyak 247 adalah pelanggaran sabuk pengaman.
Baca juga: Tak Hanya Masyarakat, Polisi Juga Diawasi Propam Selama Operasi Zebra Jaya 2023
Sementara, Gerbang Tol Cililitan dipilih sebagai tempat sosialisasi karena lokasi tersebut menjadi titik kedatangan para pekerja dari luar Jakarta.
“Memang kita pintu tol ada 3, yaitu Pintu Tol Cawang, dari Cikampek, ini yang dari Jagorawi dan dari Tomang. Ini arah yang paling banyak aktivitas masyarakat dari Jagorawi, Bogor, yang bekerja di Jakarta,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Razia 341 Pelanggar Selama Dua Hari dalam Operasi Zebra
Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mendapati 341 pelanggaran selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023. Ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Rinciannya, 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile. (Z-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved