Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa orang yang terlibat mempromosikan judi online dapat dijatuhi hukuman.
"Judi itu kejahatan, jadi siapapun yang membantu kejahatan apakah pelaku bersama sama atau membantu dapat dijerat hukuman," kata Abdul (14/9).
Oleh karena itu, Abdul pun mendorong pihak kepolisian untuk dapat menindak tegas para artis maupun selebgram yang mempromosikan judi online. Sebab, lanjut dia, judi merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Baca juga : Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Kasus Judi Online Selama 7 Jam
"Memang bagian dari tugas Polri menegakan hukum, demikianpun sekaligus menutup kemungkinan kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat," sebutnya.
Baca juga : Wulan Guritno akan Kembali Jalani Pemeriksaan soal Judi Online Pekan Depan
Diberitakan sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar menyebutkan artis maupun selebgram yang promosikan judi online akan terancam pidana.
Vivid menyebutkan bagi artis maupun selebgram yang mempromosikan judi online akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," kata Vivid (31/8).
Vivid menyebutkan, artis maupun selebgram tidak dapat beralasan bahwa situs yang mereka promosikan itu merupakan judi online.
"Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," beber Vivid.
"Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal," imbuhnya.
Vivid pun menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan profilling atas dugaan sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan judi online. Hal tersebut dilakukan dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.
"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Vivid. (Z-8).
Wahana Kreator Nusantara kembali menelurkan karya provokatif bertajuk Agen +62, sebuah film aksi-komedi yang menyelipkan kritik sosial terhadap maraknya praktik judi online di Indonesia.
Kejari Kabupaten Garut, Jawa Barat menahan HR, 55, sebagai Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, karena menyelewengkan dana desa untuk judi online atau judol
Listyo menyebut Polri juga menyita barang bukti judi online senilai Rp922,53 miliar. Kemudian, mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online.
Polda Riau berhasil membongkar kegiatan sindikat judi online (judol) bermodus pembuatan dan penjualan akun permainan Higgs Domino Island.
PP ini tak hanya mengatur soal penindakan, tapi juga pencegahan judol.
Dari lokasi yang disamarkan sebagai sarana futsal itu, polisi menangkap tiga penanggung jawab, 23 pemain judi dan 37 karyawan
Mentalitas judi dapat meresap ke dalam semua aspek kehidupan, termasuk hubungan, karier, dan keuangan. Ketika kita menerapkan pendekatan judi.
Bruno Mars menanggapi rumor utang judinya dengan candaan di Instagram, sembari merayakan artis pertama dengan 150 juta pendengar bulanan di Spotify.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara perihal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut risiko bermain saham bagi rakyat kecil serupa bermain judi.
PRESIDEN Joko Widodo tengah menyiapkan sejumlah opsi untuk mengakhiri kekisruhan berkepanjangan terkait dengan perlu tidaknya Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan (BG) dilantik
PDI Perjuangan kembali angkat bicara perihal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dinilai melanggar hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved