Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUNA mengurangi polusi udara di Jakarta. sanksi tilang tidak lolos uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat mulai berlaku hari ini.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa hari ini juga mulai berlaku sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan serentak dilakukan kegiatan pengujian emisi di 5 wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Polda Metro Jaya Mulai Berlakukan Tilang Uji Emisi pada Hari Ini
"Ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini udah berlaku pengenaan sanksi tilang," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya akan terus menertibkan dan memastikan kendaraan operasional milik kepolisian sudah juga telah diuji emisi.
Baca juga: Polisi akan Tilang Kendaraan yang tidak Lolos Uji Emisi
"Kita memastikan bahwa kita juga kepada petugas yanh melaksanakan penegakan hukum yang memang mengendarai kendaraan dinas operasional pada saat nanti di cek kalau nanti ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang," jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan uji emisi bagi kendaraan dinas polisi bukti kebijakan tersebut berlaku bagi semua pihak.
"Pelaksanaan uji emisi hari ini kita akan menguji emisi kendaraan dinas milik Gakkum Polda Metro Jaya. Ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat tapi seluruh aparat khususnya Gakkum," jelas Asep.
Perlu diketahui, Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil denda Rp500 ribu.
(Z-9)
Kemudian ada teknologi sensor supaya tahu kapan zona merah. Selain itu, ada truk embun sudah dilakukan di kota-kota Tiongkok.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan WRI Indonesia secara resmi memperkenalkan tiga peralatan pemantau kualitas udara baru bertaraf reference-grade.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan upaya-upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat dari buruknya kualitas udara di Jakarta.
Kondisi air dan udara, terutama di Ibu Kota Jakarta, yang akhir-akhir ini semakin memprihatinkan. Polusi udaranya memburuk dan masuk dalam kategori tidak sehat.
Anggota Komisi D Fraksi PSI, Justin Adrian mengatakan Pj Heru dianggap memandang remeh polusi udara yang menyebabkan banyak penyakit khususnya Iritasi Saluran Pernapasan Atas (ISPA)
Saat ini, baru ada 155 bengkel yang terseber di beberapa daerah di Ibu Kota.
Uji emisi kendaraan secara gratis mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru serta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi mulai Selasa (3/11).
Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
Kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenai disinsentif di wilayah DKI Jakarta.
Layanan uji emisi gratis di lokasi itu memang ditutup. Namun, para pemilik kendaraan bermotor bisa tetap mengikuti uji emisi gratis di kantor DLH DKI di Cililitan, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved