Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI mencatat terdapat 31 titik jalan rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas melawan arah di Jakarta Selatan (Jaksel).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa menurut pemantauan yang dilakukan, terdapat 31 titik jalan rawan lawan arah. Oleh sebab itu, pihaknya pun mengaku memberikan atensi di 31 titik jalan tersebut.
"Dari pemetaan daerah rawan melawan arus di wilayah Jakarta Selatan terpantau ada 31 titik yang menjadi atensi dari anggota di lapangan," kata Ade, Minggu (27/8).
Baca juga : Rektor Universitas di Jakarta Terduga Pelaku Pelecehan akan Diperiksa Polisi
Pada 31 titik itu, dijelaskan Ade, pihaknya akan menerjunkan personel yang nantinya akan melakukan pencegahan dan menegur pengendara yang melawan arah.
"Upaya ini merupakan pendekatan persuasif untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam tertib berkendara di jalan," sebut Ade.
"Pencegahan tetap dikedepankan dalam beberapa waktu ke depan, yang apabila tetap terjadi pelanggaran maka penegakan hukum merupakan upaya terakhir," imbuhnya.
Baca juga : 144 Kendaraan Roda Dua Ditilang karena Lawan Arah
Ade Ary juga meminta masyarakat untuk patuh dalam berlalu lintas. Dia tak ingin kasus seperti truk bermuatan bata menabrak 7 motor di Jalan Raya Lenteng Agung beberapa waktu terulang.
Ade pun mengimbau kepada pengendara untuk patuh terhadap peraturan yang ada saat berlalu lintas. Ia menegaskan, peristiwa kecelakaan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan akibat lawan arah terulang kembali.
"Keselamatan lebih penting daripada menempuh jalan pintas yang berbahaya dengan melawan arus," pungkasnya.
Adapun 31 jalan di Jaksel yang rawan pelanggaran lawan arah ialah:
(Ndf/Z-7)
Polda Metro Jaya menyiagakan kamera tilang elektronik atau E-TLE mobile di kawasan Lenteng Agung buntut insiden tujuh pemotor melawan arus dan menabrak truk.
Meski belum ada tersangka, kasus 7 pemotor lawan arus di Lenteng Agung naik ke tahap penyidikan.
KASUS kecelakaan yang melibatkan truk dengan tujuh kendaraan motor yang melawan arah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan sudah berakhir dengan damai.
PERSONEL gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan TNI melakukan pengamanan, pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua.
Selama 1.599 motor dirazia Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya yang melawan arah, selama 30 hari.
"Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam jalur mana, kalau sehari bisa mencapai 250 per kendaraan,"
Pengemudi mobil Toyota Fortuner menyeruduk anggota polisi lalu lintas di Traffic Light Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Polri mengatakan penerapan tilang manual dilakukan karena terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas, terutama di daerah yang tidak terjangkau kamera E-TLE.
Hanya dalam waktu delapan hari setelah tilang manual kembali dihidupkan, yakni pada 11 sampai 18 Mei 2023, sudah 495 pelanggar yang terkena tilang manual di Depok.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan mengkaji kemungkinan pemasangan kamera E-TLE di jalan layan non tol Kuningan-Tebet
POLRI memberikan alasan peraturan menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM). Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved